Berita Viral
NASIB Pemeran Video Syur ‘Enak Yank’ Jadi Tersangka, Ternyata Adegan Mahasiswi Jambi Sebelum Nikah
Beginilah nasib pemeran video syur 20 detik ‘Enak Yank’ yang ternyata dilakukan mahasiswa Jambi sebelum menikah dan kini ditetapkan sebagai tersangka
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib pemeran video syur 20 detik ‘Enak Yank’ yang ternyata mahasiswa Jambi sebelum menikah dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dua pemeran video syur berinsial KN dan MA ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Ternyata video syur tersebut dibuat saat keduanya masih berstatus mahasiswa dan belum menikah.
Terkini, Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi resmi menetapkan keduanya jadi tersangka.
Penetapan ini diumumkan oleh AKBP Reza Khomeini, PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Kamis (3/10/2024).
Menurut Reza, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan saudara SH, yang mewakili Lembaga Adat Melayu Jambi.
"Kami sudah menetapkan saudara KN dan saudari MA sebagai tersangka," ungkap Reza.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa berbagai saksi ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli pidana.

"Dalam proses yang panjang ini, kami telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan mendapat hasil dari ahli terkait. Oleh karena itu, status perkara ini dinaikkan menjadi tersangka," jelasnya.
Mengenai surat nikah yang pernah diajukan oleh tersangka, Reza mengungkapkan bahwa surat tersebut baru dibuat setelah video viral, bukan pada saat video tersebut direkam.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa saat video dibuat, kedua tersangka belum menikah," tambahnya.
Selain menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka, Polda Jambi juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada KN dan MA untuk dimintai keterangan.
Namun, hingga saat ini keduanya belum memenuhi panggilan tersebut.
"Kami telah mengirimkan surat panggilan pada 26 September, namun belum ada kehadiran dari tersangka KN maupun MA.
Kami akan segera mengirimkan surat panggilan kedua," jelas Reza.
Baca juga: TAMPANG Bambang Pegawai Toko Bangunan di Sragen Tilep Rp1,2 Miliar, Jual Barang ke Toko Lain
Baca juga: NASIB Direktur RS di Sumsel Dicopot Usai Video Telantarkan Bocah Kritis Idap Kanker Darah Viral
KN dan MA dikenai pasal dalam undang-undang pornografi, yaitu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, serta Pasal 6 dan Pasal 8.
Keduanya dianggap sebagai pihak yang memproduksi dan menjadi model dalam video tersebut.
Sebelumnya dilansir Tribun-medan.com dari Tribunjambi.com mendapatkan informasi dari Inisial A, jika wanita yang ada di video tersebut memang benar mahasiswa dari Unja.
Namun saat ini wanita tersebut tidak lagi kuliah di Unja alias sudah wisuda.
"Sudah alumni kak," ucap A melalui pesan WhatsApp.
"Yang kami tahu dia wisuda di Tahun 2022,"tambahnya.
Kemudian A mengaku jika mahasiswi itu merupakan alumni dari Fakultas FKIP.
"Satu jurusan dengan kami kak," katanya.
Baca juga: MOTIF DS Pembunuh Resti Widia Mayat Wanita Dalam Lemari, Dihabisi Teman Kencan Lalu HP Dibawa Kabur
Baca juga: KEKEJAMAN Istri Pimpinan Ponpes Aceh Siram Santri Pakai Air Cabe, Badan Juga Diikat Lalu Dibotaki
Sementara itu, video skandal mahasiswi di Jambi itu sudah viral di sejumlah media sosial.
Parahnya lagi, di Facebook video skandal mahasiswi di Jambi itu diperjualbelikan.
Pantauan Tribunjambi.com di grup jual beli Facebook, salah satu akun menjual beberapa potongan video skandal mahasiswi di Jambi.
Untuk satu video, pemilik akun menjual dengan harga Rp 10 ribu.
"Gass lah nah kapan lagi budak Unja, yang nak chat 10K bae," tulis salah satu akun.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
nasib pemeran video syur 20 detik ‘Enak Yank’
Video Syur 20 Detik Enak Yank
mahasiswi Jambi
video syur
viral di media sosial
Tribun-medan.com
Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Haji, Sebut Ada Ratusan Travel Haji Terlibat |
![]() |
---|
Mendadak Horor Rekonstruksi Mutilasi Tiara Angelina, Pintu Kamar Kos Buka-Tutup Sendiri |
![]() |
---|
Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Viral, Ini Arti dan Aturan Penggunaan Strobo |
![]() |
---|
Anggarannya Triliunan, Menguak Penyebab Siswa Keracunan Massal Usai Santap Makanan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Terungkap Identitas 4 Pendemo yang Hilang, 2 Orang Sudah Ditemukan Eko dan Bima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.