Pembunuhan

Donald Purba Tewas setelah Pergoki Komplotan Maling di Medan Deli, Dilempar Pakai Besi

Donald Purba tewas akibat kepalanya dilempar besi oleh pelaku yang panik karena aksinya ketahuan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang dua dari empat maling ban serep truk di Belawan, sekaligus yang membunuh sopir truk, Sabtu (5/10/2024). Mereka membunuh sopir karena panik aksinya ketahuan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang sopir truk bernama Donald Purba, 52 tahun, warga Jalan Bocit, Gang Perjuangan, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli tewas dianiaya usai memergoki komplotan maling yang mau mencuri ban serep miliknya.

Donald tewas akibat kepalanya dilempar besi oleh pelaku yang panik karena aksinya ketahuan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, peristiwa terjadi pada 3 Oktober lalu sekira pukul 16:30 WIB di Jalan Pelabuhan Raya Belawan I, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Janton menyebut, sebanyak empat pelaku berhasil ditangkap yaitu M Rizki Farhan, Hassanudin, M Fadlan, dan Rianto.

Mereka ditangkap hanya beberapa jam atau pukul 21:00 WIB setelah kejadian dan mayat korban ditemukan tergeletak ditutup kertas karton.

"Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak menangkap empat orang tersangka dan memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka,"kata AKBP Janton Silaban, Sabtu (5/10/2024).

Hasil pemeriksaan, pelaku M Rizki Farhan mengakui perbuatannya ia mencuri dan ketika ketahuan langsung melempar besi ke arah kepala korban.

Lalu Hassanudin, juga turut melempar badan korban menggunakan batu. Setelah korban terkapar ia mencuri ban.

Pelaku M Fadlan berperan menurunkan ban serep yang mereka curi dari truk korban dan juga melempar batu ke punggung korban.

Sedangkan pelaku Rianto ikut menganiaya dan mencuri handphone korban setelah korban terkapar.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini sudah mendekam dibalik jeruji besi dan mereka terancam kurungan penjara 20 tahun.

"Dijerat dengan Pasal 364 ayat 3 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara."

(cr25/Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved