Berita Viral
MOTIF Keponakan Rekam Inses Ibu Anak di Kuningan Ingin Balas Dendam, Awalnya Sekongkol Untuk Uang
KS sengaja memviralkan video mesum tersebut gara-gara dendam dengan SS. Padahal sebelumnya KS sepakat video mesum tersebut adalah untuk dijual.
TRIBUN-MEDAN.com - Motif keponakan rekam inses ibu anak di Kuningan terkuak.
Ia ingin balas dendam kepada sang tante.
Padahal sebelumnya para pelaku sekongkol untuk dapat uang.
Baca juga: VIRAL Inses Ibu dan Anak di Kuningan, Aksi Asusila Direkam Keponakan, Video Syur Mau Dijual
Perekam video mesum viral antara ibu dan anak yang terjadi di Kuningan akhirnya mengurai pengakuan mengejutkan.
Kepada pihak kepolisian, sang perekam video mesum bercerita tentang motifnya nekat menyebarkan rekaman yang ia buat kepada publik.
Diwartakan sebelumnya, sebuah video syur pria muda dan wanita dewasa viral dan membuat geger masyarakat Kecamatan Ciwaru, Kuningan, Jawa Barat.
Belakangan terkuak status hubungan dan sosok pemeran video mesum tersebut.

Hubungan pria dan wanita di video mesum tersebut adalah anak berinisial MR (20) dan ibu kandungnya, SS (36).
Viralnya video tersebut pun akhirnya ditangani pihak kepolisian.
Penyidik Polres Kuningan mengurai fakta terbaru soal sosok perekam.
Sang perekam ternyata masih berstatus saudara dari pemeran video mesum tersebut, yakni pria berinisial KS (26).
DIkutip Tribun-medan.com dari TribunnewsBogor.com, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, dua pemeran video dan perekam kini resmi jadi tersangka.
Baca juga: PLN UP3 Padangsidimpuan Dorong Industri Minyak Kelapa Sawit Gunakan Listrik PLN
"Telah menetapkan tiga tersangka dari kasus ini, SS itu ibunya (36) , MR disebut anak (20), ketiga sebagai perekam itu KS (26)," ungkap AKP I Putu Ika Prabawa dilansir dari tayangan TV One News, Jumat (4/10/2024).
Lebih lanjut, AKP I Putu Ika Prabawa pun mengungkap motif terekamnya video mesum tersebut.
Ternyata tiga tersangka sengaja melakukan hubungan terlarang tersebut lalu merekamnya.
Tujuan ketiganya adalah untuk mendapatkan uang.
"Motifnya itu memang ketiga tersangka sama-sama menyetujui, secara terencana untuk pembuatan video ini dengan tujuan untuk dijual, jadi motifnya untuk ekonomi," kata AKP I Putu Ika Prabawa.

Kepada pihak kepolisian, ibu dan anak di video mesum tersebut memberikan pengakuan.
Bahwa mereka baru satu kali ini berhubungan badan layaknya suami istri.
"Untuk perbuatannya sendiri, setelah didalami, itu (kata pelaku) baru dilakukan satu kali. Perbuatan lain sebelum perbuatan tersebut itu memang ada, itu pengakuan tersangka baru satu kali melakukannya," ujar AKP I Putu Ika Prabawa.
Sementara itu terkait sosok perekam, polisi mengungkap pengakuan mengejutkan dari KS.
Rupanya KS sengaja memviralkan video mesum tersebut gara-gara dendam dengan SS.
Baca juga: POTRET Aditya Prayogi Mantan Suami Anastasia Noor, KDRT di Depan Anak Hingga Dituding Main Perempuan
Padahal sebelumnya KS sepakat video mesum tersebut adalah untuk dijual.
"Tujuan awalnya memang untuk mencari keuntungan. Dari pendalaman, sebenarnya ada motif sakit hati dari yang merekam (KS) dengan objek yang direkam adalah ibunya saudari SS," ungkap AKP I Putu Ika Prabawa.
Atas kasus video mesum ibu dan anak, polisi menjerat pasal berbeda untuk ketiga tersangka.
"SS dan MR yang merupakan objek video tersebut kita kenakan pasal 34 UU Pornografi No 44 tahun 2008. Untuk perekam kita ancam dengan pasal berlapis Pasal 29 dan 35 UU Pornografi," pungkas AKP I Putu Ika Prabawa.
Sosok Anak di Video Mesum
Selain fakta soal motif perekaman video mesum, polisi juga berhasil menggali sosok sang pemeran video tak senonoh tersebut.
Rupanya, pemeran pria di video mesum tersebut, MR punya rekam jejak buruk.
MR pernah jadi terduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur.
Baca juga: RIBUT dengan Istri, Suami di Tangerang Nekat Bakar Diri di Depan SPBU, Diduga Masalah Ekonomi
Ia bahkan sempat merasakan dinginnya jeruji besi akibat tindak asusila.
"Inisial R atau anak dari ibu itu dulu pernah melakukan dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Hingga mendapat imbalan dengan penahanan sesuai dengan usia atau ancaman hukumannya di bawah umur," kata Knait PPA Polres Kuningan, Iptu Suhandi.
Kini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Kuningan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.