CPNS 2024

Berikut Kriteria Peserta yang Tidak Boleh Mengikuti Seleksi SKD CPNS 2024

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) harus mematuhi tata tertib seleksi sesuai peraturan tahun ini. 

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Informasi CPNS 2024 

TRIBUN-MEDAN.com – Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) harus mematuhi tata tertib seleksi sesuai peraturan tahun ini. 

Pelanggar aturan SKD CPNS 2024 bisa mendapat teguran lisan, dilarang mengikuti tes dan didiskualifikasi dari seleksi.

Aturan SKD CPNS 2024 tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang tata cara penyelenggaraan seleksi dengan sistem computer assisted test (CAT) BKN.

Menjelang pelaksanaan SKD CPNS dengan CAT BKN, simak aturan, hal-hal yang dilarang dan sanksi pelanggaran seleksi di bawah ini.

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Berikut hal-hal yang perlu dipatuhi dalam mengikuti SKD CPNS 2024:

  • Datanglah setidaknya 60 menit sebelum seleksi dimulai atau sesuai dengan peraturan agensi Anda.
  • Sebelum seleksi dimulai, Anda harus mengantri untuk mendapatkan personal identification number (PIN) di panitia seleksi (fan panel).
  • Pemberian PIN pendaftaran ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  • Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
    KTP asli atau:

- Surat keterangan (suket) sebagai pengganti KLTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi

- Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang sah, atau KK digital yang dapat dipindai.

- Kartu Identitas Digital (IKD) dan hasil tangkapan layar (screenshot) dari IKD yang dicetak.

  • Pendaftar Titik Lokasi Luar Negeri (Tilok) harus memiliki paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).
  • Membawa Kartu Peserta yang telah dipilih
  • Memakai pakaian dan alas kaki yang rapi dan sopan
  • Tidak meninggalkan ruangan tanpa seizin panitia
  • Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung
  • Dilarang menerima atau menawarkan sesuatu yang bernilai dan dilarang menyontek
  • Dilarang mendistribusikan soal seleksi melalui media apapun.
  • Dilarang merokok di dalam ruangan tes
  • Dilarang makan dan minum di dalam ruangan tes
  • Peserta harus meninggalkan ruangan tes dengan tertib setelah menyelesaikan tes.

Barang-barang yang Dilarang di SKD CPNS 2024

Berikut ini adalah daftar barang yang tidak diperbolehkan dalam ujian SKD CPNS 2024:

  • Buku
  • Buku catatan
  • Kalkulator
  • Gawai
  • Kamera
  • Jam tangan
  • Senjata tajam, dll.
  • Alat tulis, kecuali pensil kayu

Sanksi Pelanggaran SKD CPNS 2024

Peserta SKD CPNS 2024 dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, dilarang mengikuti seleksi, atau didiskualifikasi, tergantung jenis pelanggarannya. Untuk informasi lebih lanjut, lihat di sini:

Peserta yang Tidak Boleh Mengikuti Seleksi SKD CPNS 2024

Berikut ini adalah peserta yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti SKD CPNS 2024

  • Tidak memiliki PIN pendaftaran
  • Tidak membawa kartu identitas yang dipersyaratkan atau kartu identitas alternatif
  • Mengenakan kaos oblong, celana jeans, atau sandal.
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved