CPNS 2024
Berikut Kriteria Peserta yang Tidak Boleh Mengikuti Seleksi SKD CPNS 2024
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) harus mematuhi tata tertib seleksi sesuai peraturan tahun ini.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
Peserta yang Didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024
Peserta akan didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 dalam kasus-kasus sebagai berikut
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
- Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun
Peserta yang Ditegur hingga Dibatalkan sebagai Peserta
Peserta SKD CPNS 2024 akan dikenakan tindakan disiplin dan dapat dibatalkan keikutsertaannya dalam kasus-kasus sebagai berikut
- Kepemilikan barang-barang yang dilarang selama pelaksanaan SKD CPNS 2024.
- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama proses seleksi berlangsung
menerima atau memberikan sesuatu dari peserta lain selama proses seleksi tanpa seizin panitia - Meninggalkan tempat ujian tanpa seizin Panitia
- Membawa makanan atau minuman ke dalam ruang ujian
- Merokok di dalam ruang seleksi
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #CPNS 2024
1.123 Peserta CPNS Pemko Medan Lolos SKD, Bersaing Perebutkan 551 Formasi |
![]() |
---|
BKD Sumut Catat 8.437 Pelamar Rampung Ikuti SKD CPNS |
![]() |
---|
Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan beserta Bobot Nilainya |
![]() |
---|
Bobot Nilai, Rangkaian Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024, Pengumuman Hasil Tes |
![]() |
---|
Cara Mengatasi Sertifikat SKD CPNS 2024 yang Tidak Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.