CPNS 2024

Berikut Kriteria Peserta yang Tidak Boleh Mengikuti Seleksi SKD CPNS 2024

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) harus mematuhi tata tertib seleksi sesuai peraturan tahun ini. 

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Informasi CPNS 2024 

Peserta yang Didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024

Peserta akan didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 dalam kasus-kasus sebagai berikut

  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
  • Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun

Peserta yang Ditegur hingga Dibatalkan sebagai Peserta

Peserta SKD CPNS 2024 akan dikenakan tindakan disiplin dan dapat dibatalkan keikutsertaannya dalam kasus-kasus sebagai berikut

  • Kepemilikan barang-barang yang dilarang selama pelaksanaan SKD CPNS 2024.
  • Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama proses seleksi berlangsung
    menerima atau memberikan sesuatu dari peserta lain selama proses seleksi tanpa seizin panitia
  • Meninggalkan tempat ujian tanpa seizin Panitia
  • Membawa makanan atau minuman ke dalam ruang ujian
  • Merokok di dalam ruang seleksi

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved