OTT KPK di Kalsel

UPDATE OTT di Kalsel, Ruang Kerja Gubernur Sahbirin Noor Digeledah Penyidik KPK

Usai operasi tangkap tangan (OTT), penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Selasa (8/10/2024)

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka yang diduga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024). KPK mengamankan 6 orang tersangka dalam OTT di Kalimantan Selatan dan mengamankan uang dengan lebih Rp 10 miliar terkait dugaan kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan. Pemprov Kalimantan Selatan sempat meriah predikat opini WTP dari BPK untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut pada Mei 2024 lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Usai operasi tangkap tangan (OTT), penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Selasa (8/10/2024) siang.

Nama Gubernur Sahbirin Noor turut terseret setelah orang kepercayaannya terciduk seusai terima sejumlah uang terkait dugaan suap.

Dikutip dari Banjarmasinpost, sejumlah pejabat Pemprov Kalsel turut masuk ke ruangan Gubernur Sahbirin Noor untuk menyaksikan penggeledahan.

Sementara sejumlah anggota kepolisian dengan atribut lengkap dan senjata laras panjang, tampak berjaga di luar ruangan.

Petugas KPK datang ke kantor Gubernur Kalsel sejak pukul 11.55 Wita.

Mereka tersebut terlihat membawa koper dan sejumlah dokumen. Petugas mendatangi beberapa ruangan, selain gubernur.

Meski demikian, awak media juga tak diperbolehkan mendekat.

Pantauan lain menunjukkan aktivitas pegawai di areal kantor Gubernur Kalsel berlangsung seperti biasa.

Para pegawai masih melakukan rutinitas pekerjaannya. Beberapa dari mereka pun keluar saat jam istirahat.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah petugas KPK masih berada di dalam kantor Gubernur Kalsel.

Sebelumnya, tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/12024).

Sebanyak empat aparatur sipil negara (ASN) dan dua swasta diamankan dan dibawa ke Jakarta, Senin (7/10/2024).

Keenam orang itu berinsial AS, Y, SW, AF, A dan AS.

Mereka sempat menjalani pemeriksaan di Mapolres Banjarbaru. Pemeriksaan selanjutnya diperdalam di Gedung Merah Putih Jakarta, dalam dua rombongan terpisah.

Saat tiba di gedung antirasuah, keenamnya telah mengenakan rompi orange khas KPK dan diborgol. 

Dua di antaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah.

“Kami mengamankan enam orang dari pihak pemberi dan penerima dengan sejumlah uang,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin.

Uang yang disita, lanjut Ghufron, lebih dari Rp 10 miliar.

Uang diduga berkaitan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Kami mengamankan lebih dari Rp 10 miliar. Masih dalam proses hitung. Diduga pemberian dalam PBJ,” katanya.

Namun Ghufron enggan merinci identitas enam orang tersebut. Ia menyatakan akan menyampaikan rilis giat operasi senyap ini pada Selasa (8/10).

Ghufron menambahkan enam orang itu diterbangkan ke Jakarta secara bertahap.

“Mohon bersabar karena pihak-pihak tersebut kami bawa bertahap melalui penerbangan komersil. Nanti kalau sudah terkumpul kami akan sampaikan melalui konferensi pers,” katanya.

Ditambahkannya, total ada tiga proyek yang dikorupsi. Hanya saja belum ketahuan tiga proyek dimaksud.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan OTT disinyalir berkaitan dengan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Alex menyebut KPK menemukan adanya uang yang diduga diterima orang kepercayaan gubernur.

 “Patut diduga (berkaitan dengan Sahbirin Noor). Uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur,” kata Alex kepada wartawan, Senin.

Alex mengingatkan dalam banyak kasus korupsi yang ditangani KPK, uang suap atau gratifikasi kerap diterima orang kepercayaan penyelenggara negara.

Alex pun mengutarakan dalam praktik korupsi PBJ, biasanya terdapat pemufakatan pelaksana proyek yang diiringi dengan permintaan sejumlah ongkos oleh penyelenggara negara.

 “Permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam PBJ,” ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved