Sumut Terkini

Pemprov Sumut Buka Suara Soal Polemik Penugasan 6 Plt Wali Kota dan Bupati

Di antaranya terhadap enam pelaksana kepala daerah di tingkat kota dan kabupaten.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Gedung kantor Gubernur Sumut, Jumat (11/10/2024)  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penandatanganan Pelaksana Tugas Wali Kota dan Bupati oleh Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni jadi sorotan, pemprov Sumut buka suara. 

Melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Fungsional Ahli Madya, Ahmad Rasyid Ritonga menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar atas penandatanganan surat penugasan oleh Pj Gubernur.

Di antaranya terhadap enam pelaksana kepala daerah di tingkat kota dan kabupaten.

Penunjukan sebagaimana Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam konteks ini kepala daerah berhalangan sementara untuk cuti kampanye. Pasal 65 Ayat (4) diatur. 

"Bunyinya, Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah," kata Jumat (11/10/2024). 

Ahmad Rasyid Ritonga tidak memungkiri bahwa status enam Plt wali kota dan bupati hanya ditandatangani Pj Gubernur Sumut.

Yakni Kota Medan, Binjai, Simalungun, Nias Barat, Samosir, dan Tapanuli Selatan. 

"Ya tandatangan Gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat berhak untuk menandatangani surat penugasan tersebut. Jadi tidak mesti harus semua ditandatangani oleh menteri Dalam Negeri, apalagi konteksnya adalah surat penugasan bukan surat keputusan," katanya. 

Diketahui penyerahan surat tugas kepada enam Plt bupati/wali kota dilakukan pada Senin, 23 September 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kompleks Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman No.41, Medan.

Pada saat itu, sekaligus pengukuhan 11 penjabat sementara atau Pjs kepala daerah dari unsur eselon II di lingkungan Pemprov Sumut dan kementerian/lembaga. 

11 Pjs tersebut antara lain Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono sebagai Pjs Bupati Labuhan Batu Utara, Kepala Dinas PMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution sebagai Pjs Bupati Labuhan Batu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung sebagai Pjs Bupati Asahan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait sebagai Pjs Bupati Pakpak Bharat.

Selanjutnya Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan sebagai Pjs Bupati Toba, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Yuliani Siregar sebagai Pjs Bupati Nias, Kepala Biro Kesra Setdaprovsu, Juliadi Zurdani Harahap sebagai Pjs Bupati Nias Utara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Sumut, Parlindungan Pane sebagai Pjs Bupati Serdang Bedagai, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, M Ismael Parenus Sinaga sebagai Pjs Wali Kota Gunung Sitoli, Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Mathoes Tan sebagai Pjs Wali Kota Pematang Siantar, dan Kepala Biro Administrasi Keprajaan, Kemahasiswaan dan Alumni IPDN Kemendagri, Baharuddin Pabba sebagai Pjs Wali Kota Tanjung Balai.

Sementara enam Plt kepala daerah yang diserahkan surat penugasan oleh Pj Gubsu yaitu Aulia Rachman menjadi Plt Wali Kota Medan, Zonny Waldi dikukuhkan menjadi Plt Bupati Simalungun, Rizky Yunanda Sitepu menjadi Plt Wali Kota Binjai, Era Era Hia menjadi Plt Wali Kota Nias Barat, Martua Sitanggang menjadi Plt Bupati Samosir, Rasyid Assaf Dongoran menjadi Plt Bupati Tapanuli Selatan.

"Untuk 6 jabatan Plt kepala daerah ini merupakan wakil kepala daerah yang tidak maju kontestasi, sehingga menjaga tidak adanya kekosongan pimpinan pemerintahan di daerah tersebut, maka tugas dan wewenang sementara mereka emban sebagai Plt kepala daerah. Jadi hal ini sebenarnya sudah perintah UU, tidak ada masalah kalaupun Pj gubernur yang menandatangani surat tugas mereka," pungkas Ahmad Rasyid Ritonga. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved