TRIBUN WIKI

Bisakah Ganti Foto KTP yang Belum Berhijab, Simak Cara dan Dokumen yang Dibutuhkan

Perempuan yang belum berhijab bisa mengganti fotonya dengan yang sudah berhijab di KTP. Simak cara dan syarat yang harus disiapkan

Editor: Array A Argus
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi foto KTP 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Beberapa dari Anda mungkin pernah berpikir, apakah bisa mengganti foto di KTP?

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan wanita yang baru saja berhijab.

Mungkin saja, saat pembuatan KTP awal, ia belum menggunakan hijab.

Tapi sekarang, karena sudah berhijab, wanita tersebut ingin mengganti foto KTP nya dengan yang baru.

Pertanyaannya, bolehkah ganti foto KTP dengan menggunakan hijab?

Jawabannya tentu saja boleh.

Sebab, ada aturan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) yang membolehkan penggantian foto KTP ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Namun, ada beberapa syarat yang mesti kamu ketahui.

Syaratnya pun tidak begitu sulit.

Hanya butuh beberapa dokumen saja untuk bisa ganti foto KTP ini.

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini syarat penggantian foto KTP bagi wanita berhijab berdasarkan keterangan Kadisdukcapil Kota Solo, Jawa Tengah Agung Hendratno.

Simak syarat ganti foto KTP berhijab berikut ini:

  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP
  • Formulir F1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang digunakan untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan).

Syarat-syarat tersebut harus disiapkan dalam bentuk fisik agar memudahkan petugas Dukcapil memproses penggantian foto KTP.

Khusus formulir F1.02, dokumen ini disediakan oleh Dukcapil saat pemohon datang secara langsung.

Cara ganti foto KTP berhijab

Jika pemohon sudah menyiapkan fotokopi KK dan KTP, ikuti cara ganti foto KTP berhijab berikut ini:

  • Pemohon mendatangi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja
  • Bertanya kepada petugas soal loket penggantian foto KTP atau mengambil nomor antrean
  • Isi formulir formulir F1.02. Pemohon wajib menuliskan nama lengkap, NIK, nomor KK, jenis permohonan, tanggal, nama terang, dan tanda tangan
  • Jika sudah dipanggil, serahkan fotokopi KK dan KTP kepada petugas
  • Tunggu beberapa saat sampai mendapat panggilan untuk pemindaian sidik jari dan foto KTP
  • KTP dengan foto berhijab akan diserahkan kepada pemohon jika sudah selesai dicetak.

Apakah ganti foto KTP bayar?

Agung menegaskan bahwa proses pengurusan dokumen kependudukan gratis atau tidak dipungut biaya, termasuk ganti foto KTP berhijab.

Tak hanya itu, proses ganti foto KTP juga dapat ditunggu serta blangkonya disediakan langsung oleh kantor Dukcapil.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut soal cara ganti foto KTP atau dokumen kependudukan lainnya bisa menghubungi call center Ditjen Dukcapil di nomor WhatsApp 08118005373.

Pertanyaan juga bisa disampaikan melalui email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id atau nomor telepon 1500537.

Itulah jawaban atas pertanyaan apakah bisa ganti foto KTP berhijab lengkap dengan syarat dan caranya.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved