TRIBUN WIKI
Bisakah Ganti Foto KTP yang Belum Berhijab, Simak Cara dan Dokumen yang Dibutuhkan
Perempuan yang belum berhijab bisa mengganti fotonya dengan yang sudah berhijab di KTP. Simak cara dan syarat yang harus disiapkan
TRIBUN-MEDAN.COM,- Beberapa dari Anda mungkin pernah berpikir, apakah bisa mengganti foto di KTP?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan wanita yang baru saja berhijab.
Mungkin saja, saat pembuatan KTP awal, ia belum menggunakan hijab.
Tapi sekarang, karena sudah berhijab, wanita tersebut ingin mengganti foto KTP nya dengan yang baru.
Pertanyaannya, bolehkah ganti foto KTP dengan menggunakan hijab?
Jawabannya tentu saja boleh.
Sebab, ada aturan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) yang membolehkan penggantian foto KTP ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Namun, ada beberapa syarat yang mesti kamu ketahui.
Syaratnya pun tidak begitu sulit.
Hanya butuh beberapa dokumen saja untuk bisa ganti foto KTP ini.
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini syarat penggantian foto KTP bagi wanita berhijab berdasarkan keterangan Kadisdukcapil Kota Solo, Jawa Tengah Agung Hendratno.
Simak syarat ganti foto KTP berhijab berikut ini:
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Formulir F1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang digunakan untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan).
Syarat-syarat tersebut harus disiapkan dalam bentuk fisik agar memudahkan petugas Dukcapil memproses penggantian foto KTP.
Khusus formulir F1.02, dokumen ini disediakan oleh Dukcapil saat pemohon datang secara langsung.
Cara ganti foto KTP berhijab
Jika pemohon sudah menyiapkan fotokopi KK dan KTP, ikuti cara ganti foto KTP berhijab berikut ini:
- Pemohon mendatangi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja
- Bertanya kepada petugas soal loket penggantian foto KTP atau mengambil nomor antrean
- Isi formulir formulir F1.02. Pemohon wajib menuliskan nama lengkap, NIK, nomor KK, jenis permohonan, tanggal, nama terang, dan tanda tangan
- Jika sudah dipanggil, serahkan fotokopi KK dan KTP kepada petugas
- Tunggu beberapa saat sampai mendapat panggilan untuk pemindaian sidik jari dan foto KTP
- KTP dengan foto berhijab akan diserahkan kepada pemohon jika sudah selesai dicetak.
Apakah ganti foto KTP bayar?
Agung menegaskan bahwa proses pengurusan dokumen kependudukan gratis atau tidak dipungut biaya, termasuk ganti foto KTP berhijab.
Tak hanya itu, proses ganti foto KTP juga dapat ditunggu serta blangkonya disediakan langsung oleh kantor Dukcapil.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut soal cara ganti foto KTP atau dokumen kependudukan lainnya bisa menghubungi call center Ditjen Dukcapil di nomor WhatsApp 08118005373.
Pertanyaan juga bisa disampaikan melalui email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id atau nomor telepon 1500537.
Itulah jawaban atas pertanyaan apakah bisa ganti foto KTP berhijab lengkap dengan syarat dan caranya.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Profil Asri Ludin Tambunan, Bupati Deli Serdang Dokter Spesialis Penyakit Dalam |
![]() |
---|
Profil Lassana Diarra, Eks Pemain Timnas Prancis yang Menangkan Gugatan Terhadap FIFA |
![]() |
---|
SOSOK Inosentius Samsul, Calon Hakim Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Profil Aisar Khaled, Influencer Malaysia yang Ikut Meriahkan Pacu Jalur Bareng Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
18 Situs Nonton Film Gratis, Jangan Sembarangan Klik Iklan dan Tautan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.