Berita Viral

Kakek R Ditetapkan Tersangka Usai Bacok Pencuri di Kebunnya hingg Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara

Pemilik kebun inisial R ditetapkan sebagai tersangka setelah bacok pencuri hingga tewas. 

HO
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemilik kebun inisial R ditetapkan sebagai tersangka setelah bacok pencuri hingga tewas

R memiliki kebun di Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Kakek berusia 64 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai membacok S (46) yang mencuri talas di kebun miliknya pada Minggu (13/10/2024) dini hari.

“Masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. Dari hasil gelar, unsur-unsurnya terpenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).

Akibatnya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Saat ini yang bersangkutan (R) kami tahan di rutan Polresta,” tambahnya.

R terpaksa membacok lantaran S hendak kabur usai mencuri talas.

“Korban membawa sajam yang digunakan untuk memotong talas. Posisi korban saat itu mau melarikan diri. Karena korban mau kabur makanya dibacok,” jelasnya,

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Rapat Penyusunan Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Baca juga: NASIB Anggota TNI Bawa Truk Tabrak Mobil Warga di Bogor, Bantah Kabur Usai Viral, Siap Ganti Rugi

Diketahui sebelumnya, Seorang pria berinisial S (46) tewas terkapar dengan luka bacok di sisi sebuah parit di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Minggu (13/10/2024).

Sebelum tewas, pria tersebut sempat diteriaki maling karena diduga hendak mencuri talas di sebuah kebun warga.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Awalnya, kata dia, saksi R di waktu dini hari memantau kebun talas miliknya.

Lalu saat istirahat, dia mendengar suara batang talas yang dipotong.

"Lalu saksi Pak R teriak maling dan korban melarikan diri," kata AKP Aji Riznaldi Nugroho dalam keterangannya.

Dua Pencuri Ditangkap Polres Binjai

Sat Reskrim Polres Binjai kembali meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian berat atau curat di lokasi terpisah. Kedua pelaku tersebut diringkus atas dua laporan polisi yang berbeda.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, tersangka pertama yang diringkus berinisial AM alias Andi (43) di Kelurahan Mencirim, Binjai Timur. Pelaku itu dibekuk atas laporan korban yang bernama Josua Bangun (33) sesuai dengan nomor: LP/B/79/X/2024.

"Josua Bangun menjadi korban curat di Jalan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat pada 1 Oktober 2024. Kemudian melapor ke Polres Binjai dan hasil penyelidikan, terindentifikasi pelaku berinisial AM alias Andi yang sudah diciduk pada Rabu (3/10/2024) dinj hari kemarin, dengan barang bukti 1 mobil pikap BK 8528 RB," ucap Junaidi, Sabtu (12/10/2024).

Selain itu, Polres Binjai juga meringkus pelaku berinisial JHS (29) di Perumahan Griya Payaroba, Jalan Kentang, Binjai Barat, Minggu (6/10/2024) pagi. 

Barang bukti yang diamankan berupa 1 motor Honda Beat BK 2650 RBI.

"JHS ditangkap atas laporan korban Razali (59) sesuai dengan nomor: LP/B/81/X/2024. Pengungkapan 2 kasus dengan 2 tersangka ini berkat kerja sama tim, kolaborasi Polres Binjai dengan Polsek Binjai Barat," ucap Junaidi. 

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah ditahan di sel tahanan Satreskrim Polres Binjai guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

(cr23/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved