TRIBUN WIKI

Profil Aziz Syamsudin, Eks Wakil Ketua DPR RI Banyak Lupanya saat Jalani Sidang Pungli Rutan KPK

Aziz Syamsudin adalah mantan Wakil Ketua DPR RI. Ia terjerat kasus jual beli jabatan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Saat sidang, ia banyak lupanya

Editor: Array A Argus
dpr.go.id
Aziz Syamsudin 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Aziz Syamsudin, mantan Wakil Ketua DPR RI sempat ditegur jaksa karena berulangkali mengaku lupa dan tidak ingat saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK.

Aziz Syamsudin berulangkali mengaku tidak tahu, meski sebelumnya sudah memberikan keterangan di berkas acara pemeriksaan (BAP).

Karena sikapnya itu, Aziz Syamsudin kemudian ditegur oleh jaksa KPK.

Mulaya, jaksa mengonfirmasi sejumlah materi terkait perkara pungli di Rutan KPK, namun Azis terus mengaku tidak ingat dan tak tahu.

Baca juga: Profil Raja Juli Antoni, Sekjen PSI yang Diisukan Bakal Jadi Menteri LHK di Kabinet Prabowo

Ketika Jaksa KPK menanyakan tentang masa isolasi yang berlangsung selama 15 hari, Azis menyatakan tidak ada percakapan mengenai pembayaran uang kepada petugas untuk mempercepat proses keluarnya dari sel isolasi.

"Saya enggak pernah obrolin itu, Pak, karena dalam posisi saya pada saat itu kan diisolasi 15 hari sendiri. Jadi saya enggak berpikir," ujar Azis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan keterangan yang pernah diberikan Azis kepada penyidik KPK.

Dalam BAP tersebut, Azis mengaku bertanya kepada Muhammad Abduh, seorang petugas rutan yang menjadi "lurah" atau orang yang mengkoordinir pungli di Rutan KPK, mengenai alasan dirinya belum dipindah dari ruang isolasi.

Baca juga: Profil Muhadkly Acho, Komika Diserang Warganet Akibat Diduga Salah Paham Cuitan Dikira untuk Timnas

"Pada waktu itu, Muhammad Abduh menyampaikan, 'apabila Bapak mau keluar lebih cepat dari ruang isolasi, harus bayar'," kata Jaksa KPK saat membacakan BAP tersebut.

Meskipun Jaksa KPK menanyakan apakah Azis pernah membicarakan hal ini dengan Abduh, mantan politikus Golkar itu tetap mengaku tidak ingat.

Azis berulang kali menyampaikan ketidakingatannya, bahkan setelah Jaksa KPK membacakan keterangan yang tertuang dalam BAP penyidikan, termasuk tentang uang yang harus dibayar agar bisa keluar dari ruang isolasi, atau untuk mendapatkan telepon genggam

Jaksa KPK mengingatkan bahwa Azis diperiksa sebagai saksi dan telah disumpah, sehingga pernyataannya memiliki konsekuensi hukum.

"Saya ingatkan lagi, saksi ya. Ini saudara tadi sudah disumpah. Kalau keterangan berbeda, saudara tahu konsekuensinya," tegas Jaksa KPK.

Baca juga: Profil dan Biodata Yasmin Ow, Selebgram Malaysia yang Resmi Cerai dari Aditya Zoni

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengky.

Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank,  serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak. 

Baca juga: Profil M Herindra, Wamenhan dan Eks Kasum TNI Ikut Dipanggil Prabowo dalam Penyusunan Menteri

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.

Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.

Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.

Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas'ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.

Baca juga: Profil Haviza Devi Anjani, Aktris Sinetron Kelahiran Medan Calon Istri Harris Vriza

Profil Aziz Syamsudin

Dikutip dari laman resmi DPR RI, Aziz Syamsuddin merupakan politisi yang sempat bergabung di Partai Golkar.

Ia pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi III.

Pria kelahiran Surakarta, 31 Juli 1970 tersebut menjadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

Perjalanan kariernya di parlemen dimulai pada 2004, dengan menjadi anggota Komisi III DPR RI yang membawahi bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan.

Pada periode yang sama, ia juga menjadi Wakil Ketua Komisi III.

Lulusan Hukum Universitas Trisakti ini juga tercatat sebagai pengacara dan tergabung dalam kantor Pengacara Gani Djemat dan Partner sejak tahun 1994 hingga 2004.

Pada 2004, ia kemudian mencalonkan diri sebagai legislatif dari daerah pemilihan (dapil) Lampung II.

Latar belakangnya di bidang hukum membuat dirinya menjadi wakil ketua sejak periode pertamanya pada 2004-2009.

Ia juga pernah menjabat sebagai anggota di sejumlah organisasi, dan beberapa kali pula sempat menduduki jabatan penting di dalamnya.

Jabatan terakhirnya dalam suatu organisasi adalah sebagai Ketua Umum KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) yang dijabatnya sejak tahun 2008 hingga 2011.

Aziz Syamsuddin juga pernah dikait-kaitkan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Kejaksaan Agung yang dilakukan Nazaruddin, tersangka suap Wisma Atlet Sea Games XXVI di Palembang.

Nama Aziz tercatat dalam dukumen perusahaan PT Anak Negeri yang merupakan perusahaan milik Nazaruddin.

Tahun 2021 lalu, nama Aziz Syamsudin mencuat setelah terseret dalam kasus dugaan suap Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Selain Aziz Syamsudin, ada sosok Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan penyidik, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Aziz Syamsudin diduga berperan sebagai penghubung antara M Syahrial dan AKP Stepanus Robin Pattuju.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved