News Video
DORR!, Pelaku Curas di Langkat Dihadiahi Timah Panas Usai Bawa Kabur Truk Berisikan Beras 10 Ton
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Langkat bersama Polda Sumut amankan satu dari empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, LANGKAT - Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Langkat bersama personel Subdit III Ditreskrimum serta Ditintelkam Polda Sumut mengamankan satu dari empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Pelaku berinisial AP warga Marelan, Kota Medan, diringkus ditempat persembunyiannya di Lubuk Pakam, Deliserdang, Sumatera Utara, pada Kamis (10/10/2024).
Tak hanya itu, satu pucuk senjata api (senpi) turut diamankan polisi dari tangan pelaku AP. bahkan saat diamakan, pelaku sempat berupaya melarikan diri.
Sehingga personel memberi tindakan tegas terukur alias ditembak terhadap pelaku AP.
Adapun korbannya bernama Rodianto (40) warga Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
"Peristiwa ini terjadi pada, Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, di Kota Stabat, Kabupaten Langkat," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Rabu (16/10/2024).
Lanjut Rajendra, pelaku berinisial AP bersama 4 orang pelaku lainnya masih DPO, melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang sedang membawa kendaaraan truk colt diesel bermuatan beras sebanyak 10 Ton.
Namun pada saat korban parkir di Kota Stabat, pelaku mendatangi korban dan mengaku seorang personel polisi.
"Pelaku pun memaksa korban dan membawa truk berisikan beras 10 ton mengarah Kota Binjai melalui jalan tol," ujar Rajendra.
"Setiba di Jalan Tandem, korban disekap dan ditutup matanya, serta tangan diborgol kebelakang. Pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa handphone dan dompet," sambungnya.
Selanjutnya di Jalan Tol Binjai, korban diturunkan. Kemudian pelaku membawa truk colt diesel bermuatan beras ke arah Medan.
"Korban akhirnya meminta bantuan PJR di Gerbang Tol Binjai," ujar Rajendra.
Sedangkan itu, pelaku berinisial AP merupakan pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 (Senpi).
(cr23/www.tribun-medan.com).
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Langkat
Polres Langkat
Polda Sumut
Personel Subdit III Ditreskrimum serta Ditintelkam
Pencurian dengan Kekerasan (Curas)
Pelaku Curas
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.