Berita Viral
Maling Motor yang Dimassa di Ciputat Tangsel Ternyata Miliki Senjata Api Rakitan
Polisi mengamankan HA (28), pria bersenjata api yang hendak mencuri sepeda motor warga di Jalan Mekar Baru, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
Maling Motor yang Dimassa di Ciputat Ternyata Miliki Senpi Rakitan
TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi mengamankan HA (28), pria bersenjata api yang hendak mencuri sepeda motor warga di Jalan Mekar Baru, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).
Saat hendak melancarkan aksinya, HA tepergok dan sempat menjadi sasaran amukan warga.
Setelahnya, warga melapor ke Polsek Ciputat Timur.
"Pada hari Senin, 14 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB, kami mendapat laporan dari warga bahwa ada seorang laki-laki yang diamankan karena dicurigai akan mencuri sepeda motor," ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin, Rabu (16/10/2024).
Polisi langsung menggiring HA ke Polsek Ciputat Timur untuk dilakukan penyelidikan.
Saat pelaku diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan, tiga butir amunisi caliber 38, dua kunci letter T, 10 buah mata kunci, dan satu kunci magnet.
Kepada polisi, HA mengaku dirinya beraksi bersama RA.
Namun, RA berhasil melarikan diri Polisi pun kini memburu RA yang namanya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Menurut keterangan saksi, pelakunya masih ada satu berinisial RA sedang dalam pencarian polisi," kata Kemas.
Satu orang berhasil ditangkap warga, satu lagi kabur

Diberitakan Tribunnews, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepergok warga saat beraksi di Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur.
Satu pelaku diamuk massa, satu lagi berhasil lolos.
Dalam aksinya, kedua pelaku dilengkapi senjata api (senpi) rakitan.
Mereka kepergok warga saat berupaya mencuri satu sepeda motor sekitar pukul 17:00 WIB, Senin (14/10).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga bahwa ada seorang pencuri yang ketangkap hendak mencuri motor.
“Tim Opsnal Reskrim mendapat laporan dari warga bahwa ada seorang laki-laki yang diamankan warga karena dicurigai akan mencuri sepeda motor,” kata Kemas Arifin.
Kemas mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku yang tertangkap tersebut ditemani satu rekannya. Namun, rekan pelaku berhasil melarikan diri.
“Menurut keterangannya masih ada satu pelaku lain yang sedang dalam proses pencarian,” ungkapnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ciputat Timur.
Pelaku diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan Juncto percobaan pencurian dan atau kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api tanpa izin.
“Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(*/Tribun-medan.com)
MELVINA Ngaku Diperas Rp 15 M Agar Skincarenya Tak Diulas Buruk, Nikita Mirzani: Ada Emoticon Ketawa |
![]() |
---|
SENAYAN Bergejolak Lagi, Usai Aksi Buruh Giliran Mahasiswa Unjuk Rasa, Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|
BERIKUT Daftar 32 Wakil Menteri Harus Melepas Jabatan Komisaris BUMN setelah Keluarnya Putusan MK |
![]() |
---|
NASIB Pria Cirebon Dituding Culik Bocah dan Rumahnya Dirusak Warga, Sempat Unggah Info Anak Hilang |
![]() |
---|
AKHIRNYA MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.