Deli Serdang Terkini

Pemkab Deli Serdang Adakan Relaksasi PBB, Diskon Pokok Pajak Sampai 50 Persen

Pemkab Deli Serdang merelaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditahun ini.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Internet
Ilustrasi PBB. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang merelaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditahun ini.

Dengan relaksasi ini masyarakat yang berstatus wajib pajak bisa mendapatkan potongan untuk pokok pajak. Diskon potongan pajak ini disesuaikan dengan tahun tunggakan. 

Informasi yang dihimpun Gebyar Pajak Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang ini dimulai dari awal pekan lalu dan akan berakhir sampai 13 Desember mendatang. Untuk diskon potongan pokok pajak tahun 1994 sampai 2014 diberikan sebesar 50 persen. Untuk yang dari tahun 2015 sampai 2019 potongan pokok pajaknya sebesar 40 persen sedangkan untuk yang dari 2020 sampai 2023 diberikan 10 persen. 

"Ya kita berharap wajib pajak yang sudah punya piutang bisa memanfaatkan momen ini karena waktunya cuma sampai 13 Desember. Ini sekarang terus kita sosialisasikan juga agar masyarakat atau wajib pajak tau dan mau membayar," ujar Kabid PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, Juniser Siregar, Sabtu (19/10/2024).  

Juniser mencatat saat ini masih banyak wajib pajak yang punya piutang. Total ada sekitar 600 Milyar lagi yang belum tertagih. Dengan adanya gebyar ini pajak ini masyarakat dianggap lebih ringan karena denda juga tidak dikenakan. 

"Denda dihapus sampai sampai 13 Desember tahun ini. Jadi Gebyar ini sudah ada Perbup (Peraturan Bupati) nya dan sudah mendapat izin dari Kemendagri. Kalau piutang memang sekitar 600 tapi bukan berarti itu ditagih semua karena ada juga sampah," kata Juniser. 

Juniser merinci sampah yang dimaksudnya adalah obyek yang diperkirakan sudah tidak ditemukan. Sampah ini merupakan peninggalan ketika kewenangan PBB ini masih ada pada Direktotat Jendral Pajak Kementerian Keuangan. Pada tahun 2014 baru kewenangannya diberikan kepada Pemerintah Daerah. 

"Jadi kita tahun ini berupaya orang bisa melapor dan bayar dimana sebenarnya orangnya dan tempatnya. Waktu itu (masa peralihan) meninggalkan banyak piutang, " ucap Juniser. 

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di sektor PBB berbagai upaya sudah dilakukan Pemkab. Memasuki pertengahan bulan sempat dilakukan gebyar yang hadiahnya beragam mulai dari sepeda motor listrik, sepeda motor biasa hingga umroh untuk pemenang utama. Ini merupakan program kedua yang dibuat untuk meningkatkan pendapatan. 

Hingga 18 Oktober realisasi penerimaan PBB sudah mencapai Rp 256,8 Milyar. Angka ini baru mencapai 44,68 persen dari target yang dipasang.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved