Berita Viral

Sosok Rudi Simamora, Residivis yang Ditangkap atas Dugaan Penistaan Agama Pernah Divonis 1 Tahun

Rudi Simamora merupakan residivis kasus dugaan penistaan agama. Ia sudah pernah divonis satu tahun penjara di PN Medan.

Editor: Array A Argus
TikTok
Rudi Simamora terpidana kasus penista agama yang pernah divonis satu tahun penjara 

Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada tahun 2022, Rudi Simamora pernah ingin 'menguliti Tuhan'.

Karena kontennya di Youtube itu pula, ia kemudian ditangkap, dijebloskan ke penjara, lalu diadili.

Baca juga: Sosok Bartek Czech, Suami Stella Christie Profesor Guru Besar Tsinghua University China

Meski sudah pernah ditahan dan dipenjara, Rudi Simamora tidak kapok.

Ia kembali berulah dengan melayangkan komentar-komentar provokatif di konten media sosialnya. 

Tak jarang, komentar-komentarnya itu menyerang keyakinan pihak tertentu, hingga menimbulkan kegaduhan.

Kini, Rudi Simamora kembali diamankan.

Namun statusnya belum dijadikan tersangka.

Cuma Konten Demi Dapat Cuan

Sejak kasus Rudi Simamora bergulir, netizen menuding bahwa tindakan Rudi yang sering membahas dan menyerang agama tertentu itu hanya untuk sebuah konten demi mendapatkan uang alias cuan.

Dengan semakin banyaknya polemik yang ada, maka Rudi Simamora akan semakin viral dan tenar.

Baca juga: Sosok Abidzar Al Ghifari, Putra Umi Pipik Diterpa Isu Foto Syur di saat Dekat dengan Sintya Marisca

Dari sana pula, ia diduga mendapatkan keuntungan ketika melakukan siaran live TikTok.

Tiap kali melakukan siaran live TikTok, Rudi mendapatkan gift atau hadiah dari penonton.

Hadiah-hadiah itu bisa ditukarkan uang.

Sehingga, warganet menduga, bahwa konten bermuatan narasi agama itu sengaja dilemparkan ke publik, agar videonya menjadi kontroversi.

Dengan begitu, jumlah kunjungan TikTok ataupun media sosial milik Rudi Simamora akan semakin meningkat.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved