PSMS Medan

PSMS Medan Segera Kirimkan Surat Permohonan Bermarkas di Stadion Utama ke Pemprov Sumut

PSMS Medan akan segera mengirimkan surat permohonan pemakaian Stadion Utama ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut). 

TRIBUN MEDAN/DANIEL SIREGAR
Presiden Jokowi meninjau seusai meresmikan Stadion Utama Sumatra Utara, Deliserdang, Selasa (15/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PSMS Medan akan segera mengirimkan surat permohonan pemakaian Stadion Utama ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut). 

Hal itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) PSMS Medan, Arifuddin Maulana Basri kepada Tribun Medan, Senin (21/10/2024). 

Ia mengatakan bahwa, sebenarnya PSMS Medan sudah mengirimkan surat permohonan pemakaian ke Pemprov Sumut beberapa waktu lalu. Namun, surat tersebut diakuinya, dikirimkan ketika masa jabatan Kadispora Baharuddin Siagian. 

"Itu kami laporkan (kirim surat),tapi di saat Kadisporanya masih Pak Baharuddin. Cuman di zamannya pak Effendi belum," kata Arifuddin melalui pesan whatsapp. 

Kendati begitu, katanya, pihaknya akan segera mengirimkan kembali surat permohonan pemakaian stadion Utama tersebut ke Pemprov Sumut

"Mungkin dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat juga," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengaku belum menerima surat yang diajukan manajemen PSMS Medan perihal permohonan izin memakai Stadion Utama Sumut.

Hal tersebut disampaikan,Pelaksana Tugas (Plt) Kadispora Sumut, Effendy Pohan ketika dikonfirmasi, Senin (21/10/2024). 

Ia mengatakan sampai saat ini belum menerima surat tersebut.

"Pertama suratnya belum ada sama kami, belum ada diterima," katanya. 

Selain itu, kata Effendy, Stadion berkapasitas lebih dari 25.000 penonton tersebut, masih berstatus milik Kementerian. Dengan begitu Pemprovsu belum dapat memutuskan untuk perizinan memakai.

"Kedua, stadion utama itukan belum ada diserahkan ke siapa-siapa, masih belum diserahkan Kementerian (PUPR) itu kan," ujarnya. 

"Iya belum ada diterima, ke Pemprov ke Pemkab atau kemanapun belum ada diserahkan," tambahnya. 

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa pemprovsu belum bisa memutuskan perihal izin menggunakan stadion yang dibangun untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024

"Ya jadi saya belum bisa tanggapi, karena itu tadi sampai saat ini saya belum ada terima suratnya, kedua itu tadi stadion itu belum diserahkan. Walaupun kemarin sudah diresmikan, belum ada diserahkan," pungkasnya. 

(cr29/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved