Sumut Terkini

TERBARU Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias, Serda Adan Aryan Marsal Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Masih ingat kasus eks calon siswa TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan, Sumatra Utara (Sumut) yang dibunuh dan baru terungkap dua tahun kemudian?

Editor: Juang Naibaho
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Terdakwa Serda Adan Aryan Marsal divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua. Majelis hakim menyampaikan putusan itu pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang, Senin (21/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat kasus eks calon siswa (casis) TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan, Sumatra Utara (Sumut) yang dibunuh dan baru terungkap dua tahun kemudian?

Kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua kini memasuki babak baru.

Pelaku Serda Adan Aryan Marsal akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-03 Padang, Letkol Chk Abdul Halim, Senin (21/10/2024). 

"Menyatakan Adan Aryan Marsal, Sersan Dua, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Satu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama. Dua, penipuan, dan ketiga, menyembunyikan kematian yang dilakukan bersama-sama," kata Abdul Halim. 

Serda Adan terbukti melanggar sejumlah pasal, termasuk pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, pasal 378 KUHP, dan pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. 

"Memidanakan terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tambah Abdul Halim. 

Detik-detik jenazah Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) mantan calon siswa Bintara TNI AL tiba di Nias Selatan, Jumat (19/4/2024).  Iwan Sutrisman Telaumbanua merupakan korban pembunuhan yang dilakukan Serda Pom Adan Aryan Marsal bersama seorang sipil bernama M Alfin Andrian. (Tribun-medan.com/ho)
Detik-detik jenazah Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) mantan calon siswa Bintara TNI AL tiba di Nias Selatan, Jumat (19/4/2024).  Iwan Sutrisman Telaumbanua merupakan korban pembunuhan yang dilakukan Serda Pom Adan Aryan Marsal bersama seorang sipil bernama M Alvin Andrian. (Tribun-medan.com/ho) (Tribun-medan.com/ho)

Abdul Halim mengatakan, hukuman yang diputuskan kepada menurut majelis hakim ialah putusan yang adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa.

Ia melanjutkan, terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa, terdakwa punya hak apabila menganggap putusan adil dan seimbang dengan kesalahannya, terdakwa dapat menerima putusan itu.

Kedua, apabila terdakwa menganggap putusan terlalu berat, dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, terdakwa dapat menolak putusan dengan mengajukan banding.

"Jika upaya banding dilakukan, berkas perkara akan dikirimkan ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Putusan bisa sama, lebih ringan atau lebih berat," tambahnya.

Oditur militer dalam kasus ini, Letkol Chk Salmon Balubun menyatakan menerima putusan majelis hakim karena persis sama dengan tuntutan yang disampaikan.

"Putusan sudah kita dengar bersama, bahwa hakim sudah memutus perkara terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dengan putusan pidana pokok pidana penjara seumur hidup, kemudian pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut," kata Salmon.

Humas Pengadilan Militer I-03 Padang, Yuharti menyampaikan, terkait sejumlah barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, sedangkan surat-surat dilekatkan pada berkas perkara.

Ia bilang, dalam amar putusannya terdakwa akan tetap ditahan.

"Untuk biaya perkara, karena ini pidana penjara seumur hidup maka dibebankan kepada negara," ujar Yuharti.

Ia menambahkan, putusan yang disampaikan belum berkekuatan hukum tetap, jadi seperti yang disampaikan hakim ketua, masih ada hak-hak yang diberikan kepada terdakwa, yakni upaya hukum.

"Di kasih waktu tujuh hari, apabila tidak menggunakan haknya, maka yang bersangkutan pastinya sudah berkekuatan hukum tetap," terang dia.

Keluarga Korban Kecewa

Atas putusan ini, keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua merasa kecewa.

Penasehat hukum keluarga korban, Sarozinema Laia, menilai putusan tersebut tidak memenuhi harapan keluarga yang menginginkan hukuman mati.

"Terlalu ringan karena idealnya hukuman mati. Jelas unsur-unsurnya itu terpenuhi, karena ini pidana murni," kata Laia kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang, Senin (21/10/2024). 

Laia menambahkan, pihaknya akan meminta pertimbangan dari keluarga korban mengenai kemungkinan  menempuh jalur hukum lebih lanjut setelah putusan tersebut.

"Setelah berkoordinasi berbicara dengan pihak keluarga korban, kalau mereka tidak terima, mungkin kita akan mengambil langkah hukum," ujarnya. 

Kekecewaan juga dirasakan Laia terkait dengan permohonan restitusi atau ganti rugi yang tidak dimasukkan dalam putusan. 

"Nilai restitusi itu lebih kurang Rp 550 juta, yakni kalkulasi dari kerugian uang Rp 221 juta yang ada buktinya," ungkap Laia. 

Ia menekankan, permohonan restitusi seharusnya dikabulkan, mengingat sudah ada putusan dari pimpinan LPSK yang telah diajukan keluarga korban.

"Kami kecewa dan menyesalkan hal ini, karena permohonan restitusi yang dimaksud tidak masuk dalam putusan, artinya dikesampingkan," jelas Laia. 

Jejak Kasus

Kasus pembunuhan berencana terhadap Iwan terungkap setelah keluarga korban melapor ke Lanal Nias karena Iwan tidak kunjung bisa dihubungi.

Pada 16 Desember 2022, Iwan dibawa oleh Serda Adan yang mengaku bisa meluluskan Iwan masuk Bintara TNI AL di Padang dengan membayar Rp 200 juta. 

Iwan sebelumnya gagal mengikuti Bintara TNI AL di Nias, sehingga keluarganya meminta bantuan Adan. 

Selama 1,5 tahun, Adan menutupi kasus tersebut. Ia berdalih bahwa Iwan sedang dalam pendidikan dan tidak bisa berkomunikasi. 

Dia juga sering meminta uang tambahan yang totalnya lebih dari Rp 200 juta dengan alasan untuk keperluan Iwan, bahkan pernah meminta dibelikan burung untuk pamannya. 

Keluarga yang curiga akhirnya melapor ke Lanal Nias. 

Setelah diperiksa, Adan mengakui telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022. 

Danlantamal II Padang, Laksmana Pertama TNI Syufenri mengungkapkan, motif pembunuhan awalnya adalah penipuan. 

Namun, karena didesak orangtua korban dan takut diminta uang kembali, akhirnya korban dibunuh.

Serda Adan yang tidak bisa mengembalikan uang tersebut akhirnya merencanakan pembunuhan di Kota Padang, Sumatera Barat.

Adan melakukan eksekusi pembunuhan itu di Sawahlunto, bersama temannya seorang sipil bernama Muhammad Alvin. 

Alvin ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut karena diiming-imingi pekerjaan dan sejumlah uang oleh Serda Adan.

Tangis kesedihan tak terbendung saat Komandan Pangkalan Angkatan Laut Nias (Danlanal Nias), Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, mengunjungi rumah orangtua Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), korban pembunuhan oknum anggota TNI AL Serda Adan Aryan Marsal. (Tribun-medan.com)
Tangis kesedihan tak terbendung saat Komandan Pangkalan Angkatan Laut Nias (Danlanal Nias), Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, mengunjungi rumah orangtua Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), korban pembunuhan oknum anggota TNI AL Serda Adan Aryan Marsal. (Tribun-medan.com) (Tribun-medan.com)

Kasus ini baru terbongkar pada 28 Maret 2024 lalu, setelah keluarga melapor kehilangan Iwan sejak dibawa pergi oleh tersangka.

Sebelum membunuh Iwan, sekira tanggal 21-22 Desember 2022 di Sumbar, Serda Adan menyuruh Iwan potong rambut hingga botak.

Kemudian, korban dipinjamkan baju dinas TNI bercorak hijau dan hitam milik tersangka yang sudah dibordir nama Iwan, lalu difoto.

Foto dengan seragam ini kemudian dikirim tersangka kepada orangtua korban di Nias, supaya yakin kalau anaknya sudah lulus menjadi Bintara TNI Angkatan Laut.

"Jadi korban disuruh pangkas botak, dipakaikan baju dinas, difoto dan dikirim ke orang tuanya. Supaya apa, supaya orang tuanya gak nelpon lagi karena anaknya sedang dalam pendidikan," kata Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias Mayor Laut  Afrizal, Sabtu (30/3/2024).

Usai mengirim foto, pada 24 Desember 2022 korban dibunuh oleh tersangka Serda Adan bersama temannya warga sipil bernama Alvin.

Korban ditusuk beberapa kali pada bagian perutnya, lalu mayatnya dibuang ke jurang di daerah Talawih, Sawahlunto, Sumatera Barat.

Pada 30 Desember 2022, jenazah pria tanpa identitas sempat ditemukan di hutan pinus Kawasan Danau Biru, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

Namun, jasad itu tidak teridentifikasi dan diberi kode Mister X. Pada awal 2023, jenazah itu dimakamkan di pemakaman Covid 19, Kota Sawahlunto.

Setelah adanya laporan kehilangan atas nama Sutrisman Telaumbanua pada 28 Maret 2024, barulah makam itu dibongkar lagi untuk memastikan identitas jenazah.

Polisi membongkar makam tersebut pada Rabu 17 April 2024. Setelah diperiksa, barulah diketahui bahwa jasad itu adalah Iwan Sutrisman Telaumbanua

Jenazah Iwan kemudian dibawa ke kampung halamannya di Nias Selatan pada 19 April. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved