Berita Viral
KRONOLOGI Ditangkapnya 3 Hakim Terkait Suap, Erintuah Damanik Cs yang Bebaskan Ronald Tannur
Kronologi penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur dan seorang pengacara terkait kasus suap
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut kronologi penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/10/2024).
Ketiga hakim yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini diketahui sebelumnya pernah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) yang saat itu sebagai Hakim Anggota.
Seorang lagi, yang ikut ditangkap pengacara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkap kronologi penggeledahan tiga hakim dan satu pengacara kasus suap atau penerimaan gratifikasi berkaitan vonis bebas Ronald Tannur.
Qohar menuturkan tim penyidik melakukan penggeledahan pada Rabu (23/10/2024) siang.
“Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim PN Surabaya dengan inisial ED, HH, kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara LR,” katanya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024) malam.
Di dalam penggeledahan dan penangkapan, penyidik Jampidus menemukan barang-barang di rumah LR di daerah Gayungan Surabaya ditemukan uang tunai Rp1.190.000.000.
Kemudian ditemukan uang dolar Amerika Serikat sebanyak 451.700, uang tunai dolar Singapura senilai 717.043 dan sejumlah catatan transaksi.

Kemudian kedua, di apartemen milik LR di Tower Palm Eksekutif Menteng Jakarta Pusat.
“Di sana ditemukan uang tunai berbagai pecahan ada dolar AS dan dolar Singapura setara lebih dari Rp2 miliar,” ucap Qohar.
Selanjutnya penggeledahan ketiga di apartemen yang ditempati ED di Surabaya ditemukan uang Rp97 juta, dolar Singapura senilai 32.000, ringgit Malaysia 35.992,25 dan baranf bukti elektronik.
Kemudian penggeledahan di rumah ED di BSB Semarang ditemukan uang tunai dolar Singapura senilai 6.000, dolar Singapura senilai 300 dan barang bukti elektronik.
Penyidik Jampidsus juga menggeledah apartemen yang ditempati HH di Surabaya yang mana ditemukan uang tunai Rp104 juta, dolar Amerika Serikat senilai 2.200, dolar Singapura 9.100, yen 100 ribu dan barang bukti elektronik.
Di apartemen M di Surabaya juga ditemukan uang tunai Rp21.400 juta, dolar AS 2000, dolar Singapura 32.000 dan barang bukti elektronik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.