Polres Samosir

Polisi Tangkap Buruh Asal Medan dengan Narkotika Jenis Sabu di Samosir

Polres Samosir berhasil menangkap seorang pria asal Medan yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Kabupaten Samosir atas dugaan kepemilikan narkoti

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polres Samosir berhasil menangkap seorang pria asal Medan yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Kabupaten Samosir atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Samosir berhasil menangkap seorang pria asal Medan yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Kabupaten Samosir atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis (24/10/2024).

Penangkapan berlangsung di Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Samosir, dan menambah daftar pengungkapan kasus narkoba di wilayah tersebut.

Tersangka, MHA (23), warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, diketahui bekerja di usaha pengolahan batu bata di desa tersebut.

Saat ditangkap, MHA kedapatan membawa satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat netto 0,12 gram serta dua alat hisap (bong), yang ditemukan di dalam tas pinggang dan saku celananya.

Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.

"Kami mendapatkan informasi dari warga terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Hutanamora. Tim Opsnal segera bergerak dan melakukan penyelidikan," jelas AKP Ferry.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 07.00 WIB, tim menemukan tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.

"Saat penangkapan, tersangka tengah beristirahat. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan alat hisap," tambahnya.

Dalam interogasi awal, MHA mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan ia berniat menggunakannya sendiri. Barang haram tersebut diduga dibeli dari Kota Medan, namun penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika.

Tersangka kini menghadapi jeratan hukum dengan ancaman pasal 112 atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Samosir juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Samosir.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba. Polres Samosir akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya," tutup AKP Ferry Ardiansyah.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved