Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pancurbatu Gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

Lapas Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut laksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi WBP Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Jumat

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Lapas Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut laksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi WBP Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Jumat (25/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, PANCURBATU - Lapas Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut laksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi WBP Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Jumat (25/10/2024).

Sidang TPP dilaksanakan di Ruang Bimbingan Kerja Lapas Kelas IIA Pancur Batu dan dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Bapak Jamerlan Saragih selaku Ketua Tim Sidang TPP, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas I Medan, Ibu Murniaty Manik beserta Bapak Karya Ferdinand Tarigan dan Anggota Sidang TPP serta WBP yang mengikuti sidang TPP sebanyak 62 orang WBP yang usul Re-integrasi, yang mana akan diusulkan PB sebanyak  57 WBP dan yang akan diusulkan CB sebanyak 05 WBP. 

Kegiatan ini bertujuan untuk pengusulan Asimilasi di Rumah, CB dan PB sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak.

Baca juga: Lapas Pemuda Langkat Cegah Gangguan Kamtib, Terapkan Langkah Preventif Menyeluruh

Kegiatan ini dilaksanakan guna memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan dalam rangka peningkatan pembinaan berupa re-integrasi sosial.

“Sidang TPP adalah kegiatan yang dilakukan oleh tim pengamat pemasyarakatan untuk memberikan saran dan rekomendasi mengenai penyelenggaraan pemasyarakatan. Ini merupakan salah satu indikator keberhasilan program pembinaan yang berjalan di dalam Lapas dan merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan dan terpenting warga binaan tersebut bebas dari penyalahgunaan Narkoba”, tegas Jamerlan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Lapas Pancur Batu untuk pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan amanah Undang-Undang, serta memberikan pembinaan yang maksimal dan memastikan setiap WBP memiliki kesempatan yang sama untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved