Berita Medan

Sering Peras Sopir Mobil Box Mengatasnamakan SPSI, 2 Preman Ini Dijebloskan ke Penjara

Para pelaku ini sering beraksi di depan Rumah Sakit Prima Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampang kedua preman yang sering melakukan pemerasan di depan Rumah Sakit Prima Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah, ketika diamankan oleh polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Dua orang preman ditangkap polisi, lantaran sering bikin resah sopir mobil box.

Para pelaku yakni bernama Adi Bagun (50) dan Agus (52). 

Keduanya merupakan Kelurahan Sei Putih II, Kecamatan Medan Petisah.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian P Simangunsong, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korbannya bernama Daniel Allesandro Sirait.

Para pelaku ini sering beraksi di depan Rumah Sakit Prima Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah.

Mereka sering melakukan pemerasan mengatas namakan organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dengan modus bongkar muat barang.

"Jadi setiap mobil box yang datang ke Rumah Sakit Royal Prima untuk mengambil limbah sampah, keduanya meminta uang sebesar Rp 30 ribu kepada supir," kata Dian kepada Tribun Medan, Jumat (25/10/2024).

Ia mengatakan bahwa, para pelaku ini juga tidak segan-segan melakukan pengancaman terhadap sopir mobil box jika tidak diberikan uang yang dimintanya.

"Apabila tidak diberikan, para pelaku ini melarang sopir mobil box untuk bongkar muat," sebutnya.

Dian menjelaskan, korban yang sudah resah dengan ulah pelaku ini pun langsung membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

Polisi yang menerima laporan dari korban pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

"Barang bukti yang kita amakan dari tangannya, satu buah kertas kwitansi kosong dengan cap stempel SPSI dan uang Rp 30 ribu," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini keduanya telah ditahan di Polsek Medan Baru dan akan menjalani proses hukum.

"Kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 368 KUHP," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com) 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved