Temuan Mayat di Karo
Pilu Mutia Pratiwi, Pernah Ditangkap Kasus Narkoba, Mayatnya Ditemukan Dalam Tas di Berastagi
Saat Mutia ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Mutia Pratiwi alias Sela (25) diduga menjadi korban pembunuhan keji.
Jenazahnya ditemukan di dalam tas, dan diletakkan di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi.
Jasad korban ditemukan dalam tas dan telah dibungkus kain seprai.
Teka teki siapa Mutia Pratiwi pun akhirnya terkuak.
Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika.
Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.
Saat Mutia ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram.
Mutia diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).
Khusus Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya ikut ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja menuntut Mutia dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Namun pada sidang putusan yang berlangsung Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.
Putusan PN Pematangsiantar ini pun berkekuatan tetap kendati Mutia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Dua Polisi Siantar Terlibat
TERBARU yang dihimpun tribun-medan.com, dua anggota polisi dari Polres Siantar dan Polres Simalungun terlibat pembunuhan Mutia Pratiwi .
Berdasarkan informasi awal, ada dua personel polisi yang terlibat atas pembunuhan perempuan berusia 25 tahun tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh reporter Tribun Medan pada Minggu (27/10/2024), terduga polisi yang ikut terlibat adalah masing-masing dari Polres Siantar dan Polres Simalungun.
"Iya satu orang polisi itu orang Polres Siantar berinisial Aiptu JS dan seorang lainnya itu berinisial Aipda HP dari Polres Simalungun," ujar narasumber yang tak ingin mendahului fungsi kehumasan instansi kepolisian.
Disinggung terkait peran kedua polisi tersebut, narasumber menyampaikan bahwa keduanya berupaya untuk menyamarkan kasus pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi alias Sela.
"Iya, perannya obstruction of justice. Mereka berupaya untuk menghilangkan unsur tindak pidana dalam kasus ini," katanya.
Terpisah, AKP Made Wira, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar secara singkat menjelaskan bahwa kasus ini ditangani Polda Sumatera Utara.
Pertanyaan apapun terkait kasus ini, imbaunya, agar ditanyakan ke Polda Sumut, termasuk dugaan keterlibatan anggota Polres Pematangsiantar.
"Siang bang, untuk penanganan perkaranya diambil-alih sama polda. Untuk konfirmasi bisa langsung ke polda saja bang. Terima kasih," singkatnya.
Terpisah, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi, tidak membantah adanya dugaan oknum polisi yang diamankan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail berapa orang pelaku yang telah diamankan dan siapa-siapa saja.
"Masih kita proses, nanti rilis resminya ya," katanya.
Informasi yang diperoleh oleh Tribun Medan, oknum polisi yang dikabarkan ikut terlibat membunuh korban bertugas di Polres Pematang Siantar.
Oknum polisi tersebut ditangkap di satu ruko yang berada di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (26/10/24).
Sebelumnya, warga terutama pengendara yang melintas di jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi, dihebohkan dengan adanya penemuan mayat, Selasa (22/10/2024).
Diketahui, mayat yang masih belum diketahui identitasnya itu ditemukan terbungkus di dalam sebuah kantong tas dan diletakkan di tepi jurang di sisi jalan.
Berdasarkan informasi yang didapat, mayat tersebut berjenis kelamin perempuan.
Dari penemuan tersebut, pihak Polres Tanah Karo yang mendapatkan informasi langsung bergerak ke lapangan untuk mengevakuasi jenazah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Berastagi AKP Henry DB Tobing membenarkan adanya penemuan mayat Mr X yang ditemukan di tepi jalan tersebut.
Dirinya menjelaskan, kemarin pihaknya telah mengevakuasi jenazah tersebut ke RSU Kabanjahe.
"Benar kemarin kita mendapatkan informasi adanya penemuan mayat di jalan lintas Medan-Berastagi. Sudah kita bawa ke RSU Kabanjahe, dan kemarin juga sudah kita bawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi," ujar Henry, Rabu (23/10/2024).
Ketika ditanya perihal kondisi korban, dirinya mengaku sampai saat ini belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci.
Pasalnya pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi dari tim medis RS Bhayangkara.
"Untuk lebih lanjut, kita masih menunggu hasil autopsi," katanya.
Informasi yang didapat, saat ditemukan diidentifikasi awal pada tubuh korban terdapat luka. Namun, dirinya menjelaskan saat ini pihaknya bersama dengan Satreskrim Polres Tanah Karo telah membentuk tim untuk mengusut kasus ini.
"Kita sudah berkordinasi ke Polres dan sudah membuat tim untuk mengungkap kasus ini," ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap kepada masyarakat untuk memberikan doa dan dukungan agar kasus ini bisa cepat terungkap. Dirinya juga meminta kepada masyarakat agar memberikan waktu kepada pihak kepolisian untuk bekerja menyelidiki kasus ini hingga tuntas.

Polres Tanah Karo telah mengetahui identitas mayat perempuan yang ditemukan di kawasan Taman Hutan (Tahura) Berastagi, Selasa (22/10/2024) kemarin.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan, hasil pemeriksaan Indonesia Fingerprint Identification System (Inafis) korban bernama Mutia, perempuan berusia 25 tahun, warga Pematangsiantar.
Informasi yang didapatnya, korban baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekitar tiga bulan lalu karena terjerat kasus narkoba. Namun keluar dari penjara ia tak pernah kembali ke rumah keluarganya.
Terkait hal ini, Polres Tanah Karo telah menghubungi keluarga korban untuk memastikan seluruh temuan tersebut.
“Hasil yang kami dapatkan begitu. Makanya kami terus dalami temuan identitas dan riwayat sebelumnya,’kata Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Rabu (23/10/2024).
Terkait penyelidikan, Eko belum bisa membeberkan semuanya karena pihaknya masih terus menyelidiki dan memburu pelaku.
Dugaan sementara, korban sudah dibunuh terlebih dahulu di luar Kabupaten Karo, lalu mayatnya dibuang ke lokasi penemuan kemarin.
“Proses penyelidikan dan mencari siapa pelakunya, motifnya masih terus kami lakukan. Mohon waktunya, anggota terus bekerja.”
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Mutia Pratiwi
Korban pembunuhan
Temuan Mayat di Karo
Mayat dalam tas
Tahura
Pembunuhan Mutia Pratiwi
Polda Sumut
Polres Simalungun
Polres Pematangsiantar
TribunBreakingNews
Usai Diautopsi, Jenazah Mutia Pratiwi Langsung Dibawa Keluarga ke Kabupaten Simalungun |
![]() |
---|
Polres Tanah Karo Berhasil Tangkap Pelaku Utama Pembunuhan Mutia Pratiwi di Siantar, Kerabat Dekat |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuh Mutia Pratiwi Kabarnya Sudah Ditangkap, Diduga Ada 2 Oknum Polisi Siantar |
![]() |
---|
Dugaan Anggotanya Terlibat Pembunuhan, Polres Siantar Sebut Kasus Diambil Alih Polda |
![]() |
---|
Mutia Pratiwi Dikenal Baik Selama Jalani Hukuman di Lapas Siantar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.