Polres Pematangsiantar

Miliki 5 Paket Sabu, Pria Usia 24 Tahun Ditangkap Polisi di Pematangsiantar 

Sat Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial RBS (24), warga Jalan Haji Adam, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, yang kedapatan me

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sat Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial RBS (24), warga Jalan Haji Adam, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, yang kedapatan memiliki lima paket narkotika jenis sabu.  

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polres Pematangsiantar melalui Sat Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial RBS (24), warga Jalan Haji Adam, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, yang kedapatan memiliki lima paket narkotika jenis sabu. 

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada malam hari, Kamis (24/10/2024), sekitar pukul 22.15 WIB, di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Awalnya, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi RBS sebagai pengedar narkoba yang dicari. 

Ketika ditangkap, RBS ditemukan membawa lima paket sabu dengan berat bruto 2,49 gram, yang dibungkus dengan tissu berwarna merah muda. Dalam interogasi, RBS mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya. 

Saat ini, RBS bersama barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka RBS sudah ditahan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas AKP JH. Pasaribu. 

Polres Pematangsiantar terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved