Berita Viral
PELAKU Pembunuh Sella, Anak Orang Kaya Siantar, Pernah Ditangkap Kasus Narkoba, Tapi Divonis 3 Bulan
Sosok Joe Frisco, tokoh utama pembunuh Mutia Pratiwi (26), ternyata pernah ditangkap pada tahun 2018 lalu atas kepemilikan narkoba jenis happy five.
Penulis: Alija Magribi | Editor: AbdiTumanggor
Sedangkan personel Polisi lainnya bernama Hendra Purba sempat mengangkat korban dan menyuruh pelaku utama membawa korban ke rumah sakit.
"Mereka melihat ada sesosok mayat, tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya. Personel Polres Pematangsiantar dan Simalungun,"ujarnya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi terhadap tersangka utama, ia memiliki kelainan seksual.
Setiap berhubungan badan dengan korban, selalu disertai kekerasan baik menggunakan tangan maupun alat.
Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3, dan ancaman 7 tahun penjara.
Tersangka lainnya, turut serta peran membantu membuang mayat dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3.
"Kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai daripada badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu,"katanya.

Pelaku Utama Joe Pernah Ditangkap karena Kasus Narkoba
Sosok Joe Frisco, tokoh utama pembunuh Mutia Pratiwi (26), ternyata pernah ditangkap pada tahun 2018 lalu atas kepemilikan narkoba jenis happy five. Joe saat ditangkap ketika itu bersama dengan dua orang temannya yang lain, yakni Hartarto Kuannarta alias Toto dan Yok Long alias Asiang.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun masa itu, Augus Vernando Sinaga, Joe Frisco dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 2997 Tentang Psikotropika dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 10 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," katanya.
Hanya Divonis 3 Bulan Penjara
Menariknya, kasus ini begitu sensasional ketika itu karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun akhirnya memvonis tiga terdakwa penyalahgunaan 96 butir Happy Five hanya dengan tiga bulan penjara pada sidang putusan Kamis (31/5/2018) lalu. Namun, karena media sosial belum segencar pada masa saat ini, sehingga kasusnya tidak begitu terpantau publik.
Salah seorang warga menyampaikan bahwa sosok Joe Frisco dikenal sebagai anak dari keluarga pengusaha besar di Kota Pematangsiantar. Ayahnya dikenal sebagai pemilik pabrik.
"Iya dia ini anak orang kaya. Keluarganya pengusaha. Kalau dulu hukumannya ringan, yang ini dalam-lah ini," ujar seorang warga yang berdagang restoran di Siantar.

Sella Baru Keluar dari Penjara karena Kasus Narkoba
Perjalanan akhir hidup Mutia Pratiwi alias Sella (24), wanita asal Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang dibunuh secara keji.
Mayat Mutia Pratiwi alias Sella kemudian ditemukan di Berastagi, Kabupaten Karo. Padahal, Sella baru bebas bersyarat pada 7 Juli 2024 usai setahun lebih menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Pembunuh Mutia Pratiwi Ditangkap
Pelaku Pembunuh Mutia Pratiwi
Anak Orang Kaya Siantar
Ditangkap Kasus Narkoba 2018
Joe Frisco Johan
TERUNGKAP Sosok Polwan Cantik Berpangkat Kompol yang Viral Diduga Selingkuhan Irjen Krishna Murti |
![]() |
---|
NASIB Irjen Krishna Murti: Dulu Dipuja saat Tumpas Teroris Bom Sarinah, Kini Diterpa Isu Asmara |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Dilarang ke Luar Negeri, soal Piutang 700 M Direspons Menkeu Purbaya |
![]() |
---|
PENGAKUAN Dede Sunandar Dipergoki Selingkuh dengan LC: Gua Pacarin Sampai Sewa Apart Barengan |
![]() |
---|
TUTUT Soeharto Cabut Gugatan di PTUN, Menkeu Purbaya Beri Respons Santai: Saya Kirim Salam ke Beliau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.