Berita Viral

PELAKU Pembunuh Sella, Anak Orang Kaya Siantar, Pernah Ditangkap Kasus Narkoba, Tapi Divonis 3 Bulan

Sosok Joe Frisco, tokoh utama pembunuh Mutia Pratiwi (26), ternyata pernah ditangkap pada tahun 2018 lalu atas kepemilikan narkoba jenis happy five.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Joe Frisco Johan, 36 tahun, warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar yang membunuh Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang dibuang pakai tas plastik di Brastagi, Kabupaten Karo, saat dipaparkan di Polda Sumut, Senin (28/10/2024). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

Lantas, kasus apa yang menjerat Mutia Pratiwi alias Sella hingga ditemukan meninggal dunia?

Pada tahun 2023 lalu, tepatnya pada Minggu (26/2/2023) dini hari, tiga orang ditangkap Satresnarkoba Polres Siantar, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Tiga orang yang diboyong ke Polres Siantar itu dua di antaranya perempuan.

Kedua perempuan itu ialah Mutia Pratiwi Alias Sella (24) warga Huta B Utara Margomulyo, Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan Lina Rointan Purba alias Intan warga Huta VII Desa Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Sementara seorang laki-laki bernama Yogi Ariesfa (27) warga jalan Raya, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Khusus Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

Kasat Narkoba Polres Siantar yang kala itu dijabat AKP Rudi Panjaitan mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

“Kita diinfokan sama masyarakat, ada perempuan yang akan bertransaksi narkoba di jalan TVRI,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu 4/3/2023) lalu.

Menindak lanjuti informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ketempat di informasikan. Tiba di lokasi, polisi langsung menangkap Mutia Pratiwi alias Sella sedang berada di depan rumah.

“Dari Sella kita temukan 1 unit HP merek Vivo,” ungkapnya kala itu.

Selanjutnya, dari dalam rumah polisi berhasil mengamankan Intan.

“Dari tangan Intan kita amankan 1 paket sabu dari bajunya. Mereka berdua mengaku bahwa sabu itu adalah milik mereka berdua yang diperolehnya dari Yogi,”ujar Rudi.

Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Yogi di rumahnya.

Dari tangan Yogi ditemukan,1 paket sabu dibalut tisu, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit handphone merk Evercross. “Adapun total berat bruto sabu yang disita yaitu 0,65 gram,”ungkap Rudi.

Sella Divonis 2 Tahun Penjara dan Berkelakuan Baik di Dalam Tahanan, hingga Bebas Bersyarat pada 7 Juli 2024

Pada sidang putusan yang berlangsung pada Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved