Berita Medan

Jukir Minta Uang Parkir Padahal Pengendara Sudah Miliki Barcode Berlangganan, Ini Kata Kadishub

Hanya saja seorang yang di duga jukir tersebut tidak  mengenakan pakaian  rompi berwarna ungu  dan tidak menggunakan id card resmi seorang jukir.

Tayang:
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
HO
Seorang pengendara mengeluhkan sistem parkir di Kota Medan viral di sosial media, Selasa (29/10/2024).  Dalam video itu dijelaskan, jukir meminta uang parkir konvensional, padahal pengendara sudah memiliki barcode parkir berlangganan. (Instagram Medantalk) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Seorang pengendara mengeluhkan sistem parkir di Kota Medan viral di sosial media, Selasa (29/10/2024). 

Pantauan Tribun Medan di akun instagram @medantalk, dalam video itu dijelaskan, seorang laki-laki tersebut dimintai uang parkir seharga Rp 5.000. Padahal, dirinya sudah menggunakan  stiker  parkir berlangganan. 

"Parkir Rp 5.000, enggak bisa lagi barcode," ucap seorang laki-laki tersebut sambil menunjukkan muka yang di duga seorang jukir.

Hanya saja seorang yang di duga jukir tersebut tidak  mengenakan pakaian  rompi berwarna ungu  dan tidak menggunakan id card resmi seorang jukir di wilayah tersebut.

"Parkir Medan Naik Rp 5000 utk mobil katanya tak bisa pakai barcode berlangganan disini. Menurut pengirim video: "Kejadian pada hari Jumat 25 Oktober 2024, di Jalan Kol Sugiono (dulu Ji Wajir), di depan Cafe. Di jalan tersebut jukir yang jaga tetap kutip dan wajib bayar parkir Rp 5.000 per setiap parkir, sesuai dengan tarif baru tertera di spanduk yang digantung dipinggir jalan tersebut, meskipun sudah memiliki barcode parkir langganan,"tulis pemilik akun instagram Medantalk. 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan, sudah mengetahui informasi tersebut. 

Dikatakan Iswar, saat ini pihaknya sedang menuju ke lokasi untuk menindak jukir tersebut. 

"Ini akan kita tindak. Tim kita sudah langsung ke sana untuk menegur dan memberi tindakan ke jukir tersebut," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa (29/10/2024). 

Iswar mengakui, kenakalan para jukir masih banyak terjadi di Kota Medan. Untuk itu, pihaknya terus melakukan pemantauan ke lapangan secara intens.

"Kita akui kenakalan itu masih ada. Ini akan kita tindak tegas, jika jukir resmi (menggunakan rompi ungu dan  memiliki idcard) maka akan langsung kita copot," ucapnya.

Iswar juga memastikan, meski parkir konvensional telah ditetapkan. Sistem parkir berlangganan tetap  berlaku. 

"Sistem parkir berlangganan tetap berlaku. Jadi kalau pengendara sudah memiliki  barcode parkir berlangganan,  maka jukir tidak boleh meminta uang parkir.  Kita hanya memberikan pilihan kepada masyarakat untuk mau menggunakan sistem parkir yang mana," tegasnya. 

Untuk itu, Iswar mengimbau, agar pengendara yang menemukan jukir  yang meminta uang tarif konvensional padahal mereka sudah memiliki barcode parkir berlangganan untuk silahkan lapor ke Dishub Medan.

"Lapor ke Ig Dishub Medan, videokan saja. Nanti kita akan tindak tegas dan cepat. Kami juga mau berterimakasih dengan adanya media sosial media ini juga,kami bisa bergerak cepat untuk bertindak menghadapi jukir-jukir nakal," jelasnya.

Untuk diketahui, Pemko Medan telah menerapkan sistem parkir konvensional. Sistem ini telah berlaku secara resmi, pada Senin (28/10/2024).   

Namun,  untuk sistem parkir berlangganan juga tetap berlaku sebagaimana biasanya. 

Untuk parkir konvensional sudah tidak ada lagi sistem zonasi. Ini berlaku untuk seluruh wilayah Kota Medan. 

Masyarakat dalam hal ini, dibebaskan untuk memilih. Jika telah memiliki stiker parkir berlangganan, maka tidak akan dimintai lagi untuk tarif konvensional.

Jika masyarakat tidak mau menerapkan sistem berlangganan, maka setiap parkir kendaraan akan dikenakan biaya parkir sesuai dengan harga tarif  parkir konvensional yang terbaru. 

Berikut harga tarif parkir konvensional sesuai Perda dalam poster tersebut : 

1. Parkir kendaraan sepeda motor dan roda tiga sebesar Rp 2.000. 

2.Kendaraan pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan lain sejenisnya Rp 5.000. 

3.Kendaraan  truk mini dan sejenisnya Rp 7.000. 

4.Kendaraan truk bus dan alat berat sebesar Rp 8.000. 

5.Dan terakhir kendaraan truk dengan gandengan dan trailer sebesar Rp 12.000.

(Cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved