Berita Viral

SOAL Ipda Rudy Soik, Mabes Polri Yakin Kapolda NTT Akan Pertimbangkan Saran dan Masukan dari DPR RI

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga akan mempertimbangkan saran dan masukan dari anggota Komisi III DPR RI

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Mabes Polri meyakini Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga akan mempertimbangkan saran dan masukan dari anggota Komisi III DPR RI soal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik. (Istimewa/kolase tribun medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mabes Polri meyakini Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga akan mempertimbangkan saran dan masukan dari anggota Komisi III DPR RI soal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut, Kapolda NTT telah menjelaskan lengkap terkait perkara Ipda Rudy Soik. Kapolda disebut melaksanakan arahan sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Nanti sudah ada sistem yang mengatur bahwa prosesnya sedang berlangsung, tentu Bapak Kapolda akan mempertimbangkan ha-hal yang terkait dengan saran dan masukan dari Komisi III,"ujar Irjen Pol Sandi Nugroho kepadawa wartawan, Selasa (29/10/2024).

"Jadi, apa yang sudah ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolda tentunya menjadi representasi hasil dari kebijakan kemarin di Komisi III,"sambungnya.

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menasihati Ipda Rudy Soik usai rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menasihati Ipda Rudy Soik usai rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). (Tribunnews.com/Reynas)

Saran dan Masukan Komisi III DPR RI

Diketahui, Komisi III DPR RI telah meminta agar Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga mengevaluasi keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Komisi III bersama Kapolda NTT dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Komisi 3 DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membacakan hasil rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (28/10/2024).

Hasil rekomendasi rapat Komisi III DPR RI juga meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

Sari Yuliati juga meminta pertimbangan dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.

Oleh karena itu, Kapolda NTT diminta fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal tanpa pandang bulu.

"Dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara,"ujar Sari.

Dalam rapat ini, Kapolda NTT mengatakan pihaknya akan menggelar sidang banding terkait kasus Rudy. 

Irjen Daniel juga menegaskan komitmen untuk mengusut kasus BBM ilegal maupun TPPO di wilayahnya.

"Jadi ini siapa saja yang mempunyai informasi ataupun cerita cerita maupun bahan bahan baik itu pemain TPPO maupun pemain bbm saya akan datang untuk menjemput bola. Saya akan bertekad," kata dia.

Ipda Rudy Soik menjadi sorotan usai dipecat dari Polda NTT karena hendak membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.

Polisi berdalih pemecatan Rudy adalah pelanggaran kode etik profesi Polri, yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Kapolda NTT dan Rudy Soik
Momen Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengelus kepala Ipda Rudy Soik.

Momen Pertemuan Kapolda NTT dengan Rudy Soik

Setelah rapat dengar pendapat (RDP) rampung, terjadi momen pertemuan Kapolda Daniel dan Rudy Soik.

Kapolda Daniel sempat menyampaikan jika karier Rudy berada di tangannya sendiri.

"Anak ayam ini ada di tanganmu, kalau itu mati, terserah kau, kalau hidup, terserah kau. Kamu yang harus menentukan atas kariermu sendiri. Saya hanya menandatangani," kata Daniel kepada Rudy.

Kapolda Daniel mengatakan sayang pada Rudy Soik. 

Ia berharap Rudy menjadi anggota polisi yang yang baik ke depannya.

"Saya sayang sama kamu, saya ingin kamu menjadi anggota polisi yang baik. Berikan informasi yang baik itu apa TPPO maupun BBM itu," kata Irjen Daniel.

Daniel berharap Rudy bisa melaporkan permasalahan apa pun secara langsung.

Ia menegaskan jika Rudy masih tetap anaknya. "Kamu kalau apa-apa, langsung ke saya, jadi itu yang saya inginkan dari kamu. Ada saya, bapakmu. Makanya saya bilang tadi, Ibu Pendeta, anak ayam ini tergantung di tangan dia, mati atau hidup. Kamu tetap anak saya," tambah Daniel.

Daniel terlihat mengelus kepala Rudy Soik. Ia kemudian memberikan pernyataan kepada awak media.

"Saya hanya bilang, kamu Rudy Soik masih anggota Polri, kamu lanjut anggota Polri atau tidak, tergantung kamu. Nah, seperti saya sampaikan tadi seperti perumpamaan seekor anak ayam. Ada di tangan dia, mati atau tidak anak ayam ini ada di tangan dia," ujar Daniel kepada awak media.

"Maksudnya, jadi aturan yang sudah ada, kita tetap tidak bisa mundur dengan aturan itu. Mari kita sama-sama terus mendekat ke hal-hal yang lebih baik dong. Dia juga harus mendekat," imbuhnya.

Ipda Rudy Soik. (Istimewa)
Ipda Rudy Soik. (Istimewa) (Istimewa)

Rudy Soik Ikhal dengan Hasil Banding

Ipda Rudy Soik Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),  mengaku ikhlas dengan apapun hasil sidang banding Polda NTT terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Ia saat ini terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia BBM di Kupang.

“Seperti apa pokoknya saya ikhlas saja, apapun sidang bandingnya saya ikhlas. Kira-kira seperti itu,” kata Rudy seusai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Rudy mengatakan, dirinya saat ini masih berstatus menjadi anggota polisi aktif sebab, proses sidang masih bergulir di tahap banding. “Tadi pengakuan Pak Kapolda, iya, saya masih menjadi anggota Polri,”ucapnya.

Rudy diketahui telah mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024 itu.

Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan pihaknya akan segera menggelar sidang banding yang diajukan Ipda Rudy Soik itu. Ia mengeklaim, Komisi Banding akan dibentuk dalam waktu dekat.

“Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding,” kata Daniel seusai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Komisi Sidang Banding ini, akan lebih dahulu mempelajari berkas memori banding yang diajukan Rudy.

Daniel mengatakan, Komisi Banding memiliki 30 hari untuk mempelajari memori banding tersebut. 

Dan 30 hari berikutnya komisi banding akan mempelajari memori banding yang sudah diberikan oleh Ipda Rudy Soik dan kasus-kasus sebelumnya. ”Tentu nanti akan saya rapatkan tentang itu,” katanya.

Daniel pun menyerahkan sepenuhnya kepada Rudy ihwal putusan Komisi Banding nantinya. 

Di sisi lain, ia juga menyatakan status Rudy saat ini masih anggota polisi aktif. “Loh kan prosesnya masih berjalan. Ya masih belum ada surat perintah untuk memecat dia. Kan baru sidang,” ucap Daniel.

Dalam rapat kemarin, sejumlah anggota DPR meminta Polda NTT mempertimbangkan kembali pemecatan Rudy Soik. “Ada sesuatu yang masih menjadi tanda tanya besar di masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Rano mengingatkan Kapolda NTT untuk mempertimbangkan rekam jejak anggota tersebut, yang dikenal memiliki prestasi dalam tugasnya. “Jadi jangan hanya gara-gara kesalahan kecil, tiba-tiba dia harus menghilangkan seluruh prestasi yang sudah ada,” ucap Rano.

Rano meminta Kapolda NTT untuk mengkaji ulang keputusan pemecatan terhadap Rudy. “Jangan sampai hanya karena satu kesalahan kecil, semua prestasinya seakan-akan hilang,” tuturnya.

Ia pun berharap, agar proses evaluasi tersebut bisa memberikan hasil yang adil bagi semua pihak dan berkontribusi positif pada peningkatan kinerja Polri.

Diketahui, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan mafia BBM di NTT.

Ia dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan tersebut. Rudy diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda. Ipda Rudy dan anggota disebut tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.

Sebelum disanksi PTDH, Rudy Soik juga memiliki beberapa pelanggaran etik.  Rudy pernah diamankan Propam saat di tempat karaoke, ia disebut-sebut tengah melaksanakan hiburan hingga minum-minuman beralkohol. 

Rudy juga disebut pernah memfitnah anggota Propam yang menangani perkara mafia BBM yang baru ia tangani
Ia mengeklaim, anggota tersebut menerima setoran dari pelaku mafia BBM.

(*/tribun-medan.com/kompas.com/tribunnews.com)

Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.
Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga. (Tribun Sorong)

Profil singkat Irjen Daniel Silitonga

Dikutip dari Pos-Kupang.com, Daniel merupakan putra kelahiran Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pada 8 Oktober 1968. Ia akan berusia genap berusia 56 tahun bulan depan.

Daniel meniti kariernya setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1990 silam.

Dirinya lalu melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dan Sekolah Staf dan Pimpinan Lemdiklat Polri (SESPIM).

Pada tahun 2014, ia menyelesaikan pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Sespim Lemdiklat Polri (SESPIMTI).

Daniel pernah menjabat di posisi penting di wilayah hukum Polda Jatim, Polda Riau, Polda Sumsel. Ia juga sempat bertugas di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Berikut rekam jejak Daniel Silitonga:

-Kapolresta Malang

-Wadirreskrim Polda Jatim (2010)

-Dirresnarkoba Polda Riau (2011)

-Dirreskrimum Polda Riau (2013)

-Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri (2014)

-Dirreskrimum Polda Sumsel (2016)

-Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri (2017)

-Wadirtipideksus Bareskrim Polri (2017)

-Karobinopsnal Bareskrim Polri (2019)

-Dirtipideksus Bareskrim Polri (2019)

-Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri (2020)

-Kapolda Papua Barat (20 Juni 2022) hingga 7 Desember 2023.

Jadi Kapolda NTT

Daniel ditunjuk sebagai Kapolda NTT lewat mutasi yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal listyo Sigit Prabowo.

Mutasi tersebut berdasarkan surat telegram dengan nomor ST/2750/XII/KEP./2023 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri pada 7 Desember 2023.

Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga ditunjuk untuk menggantikan Irjen Pol Johanis Asadoma yang dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Misinter Divhubinter Polri.

Sementara, posisi Irjen Daniel sebagai Kapolda Papua Barat digantikan oleh Brigjen Johnny Edison Isir.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved