Berita Viral
TAMPANG Pasutri di Badung Siksa Anaknya Berusia 4 Tahun Sampai Sekarat, Digigit Dipukul karena Rewel
Inilah tampang pasangan suami istri di Badung yang tega menyiksa anaknya berusia 4 tahun sampai sekarat dengan cara digigit, dicubit hingga dipukuli
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah tampang pasangan suami istri di Badung yang tega menyiksa anaknya berusia 4 tahun sampai sekarat.
Adapun pasutri di Bandung tersebut tega menyiksa anaknya yang berusia 4 tahun sampai sekarat karena rewel.
Buntut penyiksaan tersebut, bocah 4 tahun berinisial MRRS kini diagnosa dokter mengalami patah tulang paha kanan dan bahu kiri.
Selain itu, hasil laboratorium sel darah merah menurun, sel darah putih menurun, korban mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh.
Kasus penganiayaan bocah 4 tahun itu terungkap setelah adanya laporan ke Polres Badung dan juga ramai di media sosial.
Unit IV Satuan Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polres Badung pun langsung mengamankan dua orang pelaku penganiayaan anak di bawah umur di Banjar Sempidi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin 28 Oktober 2024.
Baca juga: AWAL Perkenalan Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim Hingga Kumpulkan Donasi, Terkuak Peran Keluarga
Baca juga: Sosok Imron Pelaku Carok di Gresik, Ngaku Tak Nyesal Sudah Bacok Temannya Demi Lahan Pak Ogah
Bahkan pengungkapan kasus itu juga berasal dari akun Instagram Senator RI @aryawedakarna dengan caption dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di Badung telah masuk ke meja Senator
Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma menyebutkan dari laporan itu, Kasat Reskrim Polres Badung AKP M. Said Husen S.I.K memerintahkan Kanit IV Sat Reskrim Polres Badung Ipda Degi Rajuandi, S.Tr.K untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.
Selanjutnya tim mendatangi kos yang ditempati oleh korban dan orangtuanya yang diketahui bernama Aditya Pratama Aji Saputro (22) yang merupakan ayah tiri korban asal Dusun Kerajaan Dua, Jember, Jawa Timur
dan Aisyah Tul Hasana (22) yang merupakan ibu korban asal Dusun Baban Timur, Jember, Jawa Timur di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung.
"Jadi kami cari pelaku di tempat kerjanya, hingga berhasil mengamankan kedua pelaku serta korban.
Selanjutnya membawa kedua pelaku dan korban ke Polres Badung untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya dilansir Tribun-medan.com, Kamis (31/10/2024).
Disebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban, menjelaskan penganiayaan dilakukan dikarenakan marah atau emosi akan tingkah laku korban yang kadang rewel.
Bahkan ayah tirinya ini mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dari akhir bulan September 2024, yang mana korban ditinggal kerja oleh ibunya.
"Jadi korban ini dibawa ke tempat pelaku bekerja di sebuah warung makan yang ada di Jalan Raya Darmasaba. Saat itu pelaku bekerja, korban buang air kecil dan besar sembarangan di warung pada saat ada pelanggan, itu yang mengakibatkan ayah tirinya marah," ucap Sukarma.
Baca juga: Profil Andi Munaswir, Calon Bupati Maluku Tengah yang Merupakan Pengusaha di Bidang Farmasi
Baca juga: VIRAL Razia Pencopotan Label Rumah Makan Padang di Cirebon karena Pemiliknya Bukan Orang Minang
Dengan kekesalannya, akhirnya pelaku memarahi korban.
Mirisnya lagi, selesai kerja, pelaku pulang mengajak korban kembali ke kos pelaku.
Setiba di kos, pelaku peringatkan korban agar tidak mengulangi hal tersebut, karena korban terus mengulangi kesalahan yang sama dan tidak pernah menghiraukan perkataan ayah tirinya.
"Di sana pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan tangan pada bagian punggung, paha belakang, kaki kanan, mencubit di dada, paha, menggigit di bagian perut samping kanan, menggigit di punggung bagian atas kanan," ucapnya.
"Selain itu pelaku juga sempat memukul menggunakan kemoceng di bagian kaki kanan dan kiri, sertai mendorong hingga jatuh yang mengakibatkan paha atas kaki kanan patah," sambungnya.
Sementara kejadian penganiayaan juga sempat dilakukan oleh ibu kandungnya.
Bahkan ibu kandungnya, Aisyah Tul Hasana, dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penganiayaan di saat korban rewel atau menangis.
Pelaku pernah melempar korban dengan telepon genggam, mencubit bibir korban hingga luka dan mengeluarkan darah dan memukuli korban.
Terkini, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
TAMPANG
pasutri
Badung
siksa bocah 4 tahun sampai sekarat
Tribun-medan.com
viral di media sosial
Aditya Pratama Aji Saputro
Aisyah Tul Hasana
Ribuan Ojol Konvoi Antarkan Jenazah Affan ke TPU, Ibu Korban Histeris Saat Anies Baswedan Melayat |
![]() |
---|
Salsa Hutagalung Murka Usai Tim Ahmad Sahroni ke Rumahnya: Ganggu Keluargaku, Aku Gulingkan Kalian! |
![]() |
---|
NASIB PILU Affan Kurniawan Ojol Tewas Dilindas Barracuda Padahal Sedang Kerja Antar Orderan Makanan |
![]() |
---|
Massa Bergerak Kepung Markas Brimob di Jakarta Pusat, Buntut Tewasnya Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Selain Affan Tewas, Driver Ojol Umar Dikeroyok, Polisi Datangi RS Pelni Bawa Senjata Laras Panjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.