Berita Viral

MOTIF Fauzan Lucuti Celana Sinta Setelah Mutilasi dan Buang Kepalanya, Beraksi Tak Sampai 2 Menit

Inilah motif Fauzan Fahmi (43) lucuti celana SH alias Sinta, setelah mutilasi korban dan buang kepala serta badannya di Muara Baru, Jakarta Ut

KOLASE/TRIBUN MEDAN
MOTIF Fauzan Lucuti Celana Sinta Setelah Mutilasi dan Buang Kepalanya, Beraksi Tak Sampai 2 Menit 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah motif Fauzan Fahmi (43) lucuti celana SH alias Sinta, korban mutilasi yang kepala dan badannya dibuang di Muara Baru, Jakarta Utara.

Adapun fakta baru terungkap setelah Fauzan Fahmi mutilasi jenazah Sinta.

Ternyata, Fauzan Fahmi sempat melucuti celana Sinta setelah dibunuh dan dimutilasi.

Usut punya usut, rupanya celana korban dilucuti oleh pelaku usai dibunuh secara sadis.

Setelah mencekik korban selama 20 menit, tersangka Fauzan berusaha menghilangkan jejak.

Fauzan yang gelap mata lantas mengambil pisau jagal miliknya dan memutilasi korban.

Menurut Kombes Pol Wira Satya Triputraa, tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih selama 2 menit.

Setelah itu, kepala korban dimasukkan ke kantong plasitk, dan dimasukkan kembali ke karung kecil. Sementara tubuh korban, diangkat dan dibawa Fauzan ke lantai dua.

Tak hanya itu, tersangka sempat merusak sidik jari korban untuk menghilangkan jejak atau identitas korban.

Baca juga: Kondisi Pemain Timnas Indonesia Jelang Lawan Jepang, Manajer Tim Kabarkan soal Cedera Mees Hilgers

Tak hanya itu, Fauzan juga sempat menghapus jejak darah yang tercecer di lantai dengan celana yang dikenakan korban.

"Tersangka melepas celana korban dan digunakan untuk mengelap darah korban yang ada di lantai," jelasnya.

Disisi lain, Fauzan Fahmi pelaku pembunuhan dan mutilasi di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara terancam 15 tahun penjara.

Tersangka Fauzan Fahmi rupanya lolos dari hukuman mati.

 "Terhadap tersangka berinisial FF, kami persangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Senin (4/11/2024).

Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkap alasanya penyidik tak menjerat pelaku dengan hukuman mati.

Ia menyebut, pasal yang diterapkan sesuai keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan.

Tak hanya itu, kata dia, tersangka juga melakukan hal tersebut secara spontan karena pelaku emosi setelah istri dan orangtuanya dihina.

"Kenapa tidak (Pasal) 340? Perlu kami sampaikan rekan-rekan, kalau Pasal 340 itu merencanakan pembunuhannya itu sebelum. Jadi artinya niat membunuhnya itu betul-betul sudah direncanakan," papar Wira.


"Kalau yang sementara hasil daripada keterangan baik pelaku maupun yang lain, disertai dengan alat bukti maupun petunjuk, ini kejadiannya spontan. Tersulut emosi," imbuh dia.

Baca juga: Bimo Aryo Kini Telantar, Selebgram Septi Usir dari Rumah Mewahnya dan Ledek Usai Kepergok Selingkuh


Fauzan dan Sinta Sempat Berhubungan Badan di Hotel

Disisi lain terungkap, sebelum mutilasi mayat mantan istri sirinya tanpa kepala, Fauzan Fahmi dan Sinta Handiyana sempat berhubungan badan di hotel.

Adapun Fauzan Fahmi dan Sinta Handiyana sempat berhubungan badan di hotel sebelum peristiwa mengerikan terjadi.

Fauzan Fahmi yang berprofesi sebagai tukang jagal hewan tersebut mengaku sempat tidur bareng.

Diketahui pelaku dan korban sudah saling mengenal sejak tahun 2020. Keduanya juga pernah menikah siri.

"Saat dilakukan pengembangan, diketahui bahwa mayat tanpa kepala yang merupakan korban pembunuhan diduga dilakukan oleh tersangka dengan inisial FF disebabkan karena memiliki hubungan asmara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dilansir Tribun-medan.com, Selasa (5/11/2024).

Wira menjelaskan, korban mulanya menghubungi Fauzan dan memintanya untuk membawakan ikan tuna pada Minggu (27/10/2024).

Ketika itu korban meminta pelaku untuk membawa ikan tuna ke Hotel Aceh Besar, Muara Karang, Jakarta Utara.

"Sekitar pukul 17.00, tersangka datang menemui korban di Hotel Aceh Besar di kamar 502," ujar Wira.

Namun, saat itu Fauzan tidak membawa ikan tuna pesanan korban dan meminta Sinta untuk mengambil langsung di rumahnya.

Saat berduaan di kamar hotel, Fauzan dan Sinta juga sempat berhubungan badan.

Setelahnya, tersangka kembali ke rumah. Sedangkan korban menyusul dengan menumpangi ojek online (ojol).

"Setelah sampai, korban menghubungi tersangka untuk menjemput di luar gang rumah. Kemudian tersangka menjemput korban," ucap Wira.

Fauzan kemudian mengajak Sinta untuk naik ke lantai dua rumahnya. Namun, korban menolak dan malah menghina istri sah pelaku.

"Korban diajak korban tidak mau dan mengatakan 'saya tidak mau, takut ada si perek', yang dimaksud si perek ini istri dari tersangka," ungkap Dirreskrimum.

Pelaku lalu menjawab bahwa istrinya sedang tidak ada di rumah. Namun, korban kembali menghina orangtua Fauzan hingga membuat pelaku emosi.

"Tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat 'ah kamu juga anak perek'. Dengan perkataan tersebut, tersangka tersulut emosi dan mencekik korban dari arah belakang dengan lengan tangan kanan dan kiri, kemudian mendorong agar lebih kencang sampai korban lemas dan tidak bergerak," kata Wira.

Korban yang sudah tidak berdaya dibaringkan di jalan di depan rumah pelaku. Fauzan pun kembali mencekik leher Sinta selama 20 menit hingga wajah korban membiru.

Fauzan yang masih emosi kemudian berniat untuk memotong leher korban. Ia lalu masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah pisau.

"Tidak lama, tersangka kembali turun dan langsung menggorok leher korban hingga putus. Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih selama dua menit. 

Dalam arti tersangka menggorok korban dalam waktu dua menit," ujar Wira.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved