TRIBUN WIKI
Profil Idrus Marham, Napi Korupsi Kini Ditunjuk Bahil Sebagai Petinggi Partai Golkar
Idrus Marham merupakan politisi Partai Golkar. Ia lahir di Pinrang, Sulawesi Selatan, 14 Agustus 1962. Ia merupakan napi korupsi.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Idrus Marham dikenal luas sebagai politisi Partai Golkar.
Ia merupakan narapidana korupsi proyek PLTU Riau-1.
Saat ini, Idrus Marham kembali ikut memimpin Partai Golkar.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menunjuk Idrus Marham sebagai Wakil Ketua Umum Golkar periode 2024-2029 bidang Fungsi Kebijakan Publik 2.
Baca juga: Profil Kartika Putri, Presenter yang Pernah Tantang Capres Mengaji Kini Mantap Bercadar
Penunjukan itu diumumkan Bahlil dalam konferensi pers pengumuman jajaran lengkap DPP Golkar periode 2024-2029 di Kantor DPP Golkar, Kamis (7/11/2024) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Bahlil pun menegaskan bahwa mantan Presiden RI Joko Widodo tidak ada dalam kepengurusan Partai Golkar.
“Sampai dengan hari ini, kami menyampaikan bahwa nama Bapak Presiden Ke-7 Joko Widodo, tidak dalam kepengurusan, juga tidak ada di dewan kehormatan, dewan pembina, maupun dalam struktur, termasuk Mas Wapres,” kata Bahlil.
Baca juga: Profil Zul Zivilia, Anak Band Sindikat Narkoba Kini Rilis Lagu dari Dalam Penjara
Profil Idrus Marham
Idrus Marham lahir di Pinrang, Sulawesi Selatan, 14 Agustus 1962.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Litbang Kompas, perjalanan karier Idrus sebagai politisi dimulai tahun 1997 sebagai anggota MPR sebagai utusan golongan.
Dia baru menjadi anggota DPR dari Partai Golkar sejak tahun 1999.
Ia mengundurkan diri sebagai anggota DPR periode 2009-2014 pada 8 Juni 2011 dan menjadi Sekjen Partai Golkar hingga akhirnya diangkat menjadi Menteri Sosial pada 17 Januari 2018.
Baca juga: Sosok Ali Hasan, Politisi Senior Golkar Jabar Meninggal Dunia, Pernah Jadi Anggota DPRD 4 Periode
Namun, saat menjadi Menteri Sosial itu, Idrus Marham tersandung korupsi.
Ia terjerat korupsi proyek PLTU Riau-1 pada Agustus 2018.
Dalam perkara korupsi itu, eks Sekjen Partai Golkar tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Saat persidangan dan berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kala itu, Idrus Marham menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Baca juga: Sosok Mbah Marto Ijoyo, Pelopor Mangut Lele di Yogyakarta yang Kini Telah Tiada
Uang tersebut diterima Idrus Marham bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ia dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Namun hukuman Idrus diperberat menjadi 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima banding KPK.
Idrus mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA. Hukumannya berkurang menjadi 2 tahun penjara.
Pada 11 September 2020 Idrus resmi bebas dari penjara.
Baca juga: Sosok Nazmi, TikTokers Jambul Viral Usai Diduga Lakukan Pelecehan Tunjuk Kemaluan ke Wajah Teman
Biodata
Nama Lengkap: M Idrus Marham
Tempat, Tanggal Lahir: Pinrang, Sulawesi Selatan, 14 Agustus 1962
Pendidikan
- SD Negeri
- Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun
- Sarjana Muda Fakultas Syariah IAIN Alauddin, Ujung Pandang (1979)
- Fakultas Syariah IAIN Walisongo, Semarang (1983)
Pekerjaan
- Dosen Universitas Islam Attahiriyah (Uniat), Jakarta
- Presiden Komisaris PT Hamparan Bumi Minerals, Jakarta
- Direktur Utama PT Sembilan Hati Selaras, Jakarta
- Dosen Universitas Islam Attahiriyah (Uniat), Jakarta (1985-1993)
- Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Jakarta (1985-1993 )
- Dosen Universitas Tarumanegara (Untar), Jakarta (1985-1993)
- Peneliti Balitbang Agama, Jakarta (1986-1993)
- MPR dari Utusan Golongan (1997-1999)
- DPR dari Partai Golkar, dapil III Sulawesi Selatan (1999-2004) sebagai anggota Komisi II
- DPR dari Partai Golkar, dapil III Sulawesi Selatan (2004-2009) sebagai anggota Komisi III
- DPR dari Partai Golkar, dapil III Sulawesi Selatan (2009-2014)
Organisasi
- Wakil Sekretaris Bappilu Sektor Agama DPD Golkar DKI Jakarta (1992)
- Ketua Pengembangan Wilayah DPP BKPRMI (1993-1996)
- Ketua Biro Pemuda DPD Golkar DKI Jakarta (1993)
- Ketua Umum DPP BKPRMI (1997-2000)
- Ketua FKKI Nasional (1997-2002)
- Anggota Pimpinan Bakornas Pemuda Golkar (1998)
- Timja Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar (1998)
- Ketua Karang Taruna Indonesia Nasional (2001-2005)
- Ketua Umum DPP KNPI (2002-2005)
- Wakil Sekretaris Jenderal PP AMPG (2002-2007)
- Wakil Koordinator Bidang Komunikasi Politik LPP DPP Partai Golkar (2002-2007)
- Anggota Penasihat DPP AMPI (2003-2008)
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.