Medan Terkini
Sempat Divonis Bebas Kasus BBM Ilegal, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi seusai MA Batalkan Putusan
Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan terhadap AKBP Achirudin Hasibuan .
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Menyatakan terdakwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan pengancaman kekerasan terhadap orang lain," ujar hakim.
Atas hal tersebut, Majelis hakim menghukum terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 rentetan dari perkara anaknya yakni Aditiya Hasibuan.
Majelis hakim menilai, perbutan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan.
Diketahui dalam persidangan sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Namun vonis ini diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjadi 8 bulan.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim PT Medan yang diketua Abdul Azis membacakan putusannya pada Jumat (10/11/2023).
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan," poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Selasa (14/11/2023).
Selain itu, hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1274/Pid. B/2023/PN Mdn tanggal 26 September 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan.
"Menyatakan Terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primer dan Pertama Subsider," ujar hakim.
Anak Achiruddin Hasibuan Divonis 18 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara terhadap Aditya Hasibuan, terdakwa dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (31/8/2023) siang.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Nelson saat membacakan putusan.

Aditya Hasibuan terbukti bersalah telah melakukan pengerusakan dan penganiayaan terhadap korban.
Hal-hal yang meringankannya adalah terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya.
Kepergok saat Curi Sepeda Motor Pekerja Kafe, Pria di Medan Babak Belur Dihajar Massa |
![]() |
---|
Main HP Saat Gubsu Bobby Beri Arahan, Sekretaris DiskopUKM Dicopot dari Jabatannya |
![]() |
---|
Warga Sebut Klinik yang Diduga Jual Beli Bayi di Medan Area Milik Keluarga Dekat Perwira Polda Sumut |
![]() |
---|
Dua Pemborong Tersangka Korupsi Jalan bersama Eks Kadis PUPR Topan Ginting Disidang |
![]() |
---|
Tak hanya Jual Beli Bayi, Klinik di Medan Area Diduga Buka Praktik Aborsi Ilegal dan Ini Kata Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.