Medan Terkini

Sempat Divonis Bebas Kasus BBM Ilegal, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi seusai MA Batalkan Putusan

Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan terhadap AKBP Achirudin Hasibuan .

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju tahanan) setelah ditangkap Kejaksaan Negeri Medan usai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Medan terhadapnya, Kamis (7/11/2024). Ia ditangkap lagi dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar ilegal. 

"Menyatakan terdakwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan pengancaman kekerasan terhadap orang lain," ujar hakim.

Atas hal tersebut, Majelis hakim menghukum terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 rentetan dari perkara anaknya yakni Aditiya Hasibuan.

Majelis hakim menilai, perbutan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Namun vonis ini diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjadi 8 bulan.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim PT Medan yang diketua Abdul Azis membacakan putusannya pada Jumat (10/11/2023).

"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan," poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Selasa (14/11/2023).

Selain itu, hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1274/Pid. B/2023/PN Mdn tanggal 26 September 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan.

"Menyatakan Terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primer dan Pertama Subsider," ujar hakim.

Anak Achiruddin Hasibuan Divonis 18 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara terhadap Aditya Hasibuan, terdakwa dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (31/8/2023) siang.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Nelson saat membacakan putusan.

AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan pamer borgol usai jalani sidang di PN Medan, Senin (31/7/2023) sore.
AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan pamer borgol usai jalani sidang di PN Medan, Senin (31/7/2023) sore. (TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE)

Aditya Hasibuan terbukti bersalah telah melakukan pengerusakan dan penganiayaan terhadap korban.

Hal-hal yang meringankannya adalah terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved