Berita Langkat

Meteran Listrik Dicabut Gegara Baut Kendur, Warga Langkat Disuruh Bayar Denda Rp 6 Juta

Warga Langkat merasa heran meteran listrik di rumahnya dicabut secara sepihak oleh petugas PLN karena alasan ada baut yang kendur.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Doni Eka Putra, warga Jalan Sutomo, Lingkungan Karya, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memberi keterangan tentang meteran listrik di rumahnya dicabut gegara baut kendur, Sabtu (9/11/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Doni Eka Putra, warga Jalan Sutomo, Lingkungan Karya, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), merasa heran meteran listrik di rumahnya dicabut secara pihak oleh petugas PLN.

Doni bilang, alasan pencabutan meteran listrik itu karena ada baut yang kendur.

Tak hanya itu, petugas PLN yang datang ke rumahnya disebut-sebut juga tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP).

Doni menceritakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (7/11/2024) lalu. 

Dua orang petugas PLN datang ke rumahnya. Saat itu di rumah hanya ada istri Doni.

Kepada istri Doni, petugas PLN mengatakan sekadar memeriksa meteran listrik. 

"Namun setelah diperiksa, kata petugas PLN itu kepada istri saya, ada baut yang kendor dan piring di dalam meteran gak mutar. Gara-gara itulah meteran rumah saya dicabut," ujar Doni, Sabtu (9/11/2024). 

"Dan menurut saya petugas PLN yang datang ke rumah saya gak sesuai SOP. Mereka tiba-tiba membuka pagar rumah saya dan masuk ke dalam perkarangan rumah," sambungnya. 

Kejadian itu membuat istri Doni terkejut. Namun, dia tak mengerti sama sekali sehingga cuma bisa diam.

"Karena sewaktu istri mau pergi kerja, petugas PLN itu pun sudah di depan rumah saya. Intinya mereka tidak ada memperkenalkan diri sebelum ketemu secara tiba-tiba dengan istri saya," kata Doni. 

Doni menambahkan, petugas PLN tidak ada mengatakan kalau mereka melakukan pencurian arus. 

"Mereka gak ada bilang kalau itu curi arus. Cuma gara-gara baut kendor itu aja. Saya pun tidak pernah mempreteli meteran listrik saya," ujar Doni. 

Begitu Doni sampai di rumah, meteran listrik tersebut sudah dicabut. Pasalnya pada waktu itu Doni sedang bekerja dan tak berada di rumah.

"Saya diminta untuk datang ke kantor PLN. Atas kejadian itu saya dikenakan denda Rp 6 juta," ujar Doni. 

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik ini merasa ucapan petugas PLN itu hanya akal-akalan saja. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved