Berita Viral
NASIB Caleg Asel Aceh Dituntut Hukuman Mati, Jadi Kurir Sabu Demi Bayar Utang Kampanye Rp280 Juta
Terdakwa Sofyan menghabiskan total Rp 680 juta rupiah untuk biaya kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang.
Ia diamankan menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dua di antaranya, yakni Safrizal dan Raiyan Alfatah, masing-masing sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara Iqbal Anasri divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Ichsan Syahputra menyatakan terdakwa Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Untuk itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan dengan hukuman mati.
Sidang tuntutan terhadap Sofyan semestinya digelar pada Kamis (31/10/2024) lalu.
Namun, saat itu JPU belum siap menyampaikan materi tuntutan.
Baca juga: Profil Sandrinna Michelle, Artis Peraih SCTV Awards 2022 Berdarah AS-Indonesia
Seusai mendengarkan tuntutan, Hefzoni selaku kuasa hukum Sofyan mengajukan pembelaan (pleidoi).
Ketua majelis hakim Rizal Taufin pun meminta pleidoi disampaikan dalam sidang pekan depan.
Hefzoni mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntutan hukuman mati tersebut.
Pasalnya, kata dia, kliennya bukanlah bandar narkoba.
"Dasar kami karena kemanusiaan. Sebenarnya kalau yang mau dituntut berat yaitu bandarnya, Asnawi. Sekarang dia masih bebas berkeliaran. Mereka ini, Sofyan Safrizal, Rayan, dan Iqbal, ini kan hanya disuruh," ujar Hefzoni.
Ia pun membandingkan kasus ini dengan perkara narkoba lainnya di Palembang.
Baca juga: NASIB Ivan Sugianto Usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Gonggong, Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Sel
"Kasus narkoba di Palembang, perkaranya sama, narkotika juga. Barangnya sabu juga. BB (barang bukti)-nya bahkan sampai ratusan kilogram. Tapi nggak sampai hukuman mati. Itu juga bisa jadi dasar kami (mengajukan pleidoi)," tambahnya.
Selain itu, terus Hefzoni, pembelaan juga karena alasan keluarga.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.