Lapas Kelas IIA Rantauprapat Ikuti Pendampingan Pengunggahan dan Verifikasi Data RKT RB B12

Lapas  Kelas IIA Rantauprapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), turut berpartisipasi

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Lapas  Kelas IIA Rantauprapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), turut berpartisipasi dalam kegiatan Pendampingan Pengunggahan dan Verifikasi Data Dukung Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT RB) B12 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, RANTAUPRAPAT - Lapas  Kelas IIA Rantauprapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), turut berpartisipasi dalam kegiatan Pendampingan Pengunggahan dan Verifikasi Data Dukung Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT RB) B12 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, pada 18-21 November 2024, bertempat di Lapas Kelas IIa Labuhanruku.

Tim pembangunan Zona Integritas dari Lapas  Kelas IIA Rantauprapat yang hadir terdiri dari Kepala Urusan Umum, Ari Juanda Munthe, beserta dua staf. Pengunggahan data yang dilakukan secara terstruktur diharapkan dapat mempercepat proses monitoring dan evaluasi, yang akan memudahkan pemantauan terhadap implementasi program reformasi birokrasi secara lebih transparan dan akuntabel.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Publik dan Transparansi, Lapas Rantauprapat Ikuti Rakor Humas Kemenimpas

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Batara Hutasoit Mengatakan Bahwa Kegiatan pendampingan ini sangat penting dalam rangka memastikan akurasi dan validitas data yang menjadi dasar perencanaan kerja tahunan.

“Penting bagi kita semua untuk melengkapi data dukung ini dengan tepat waktu dan akurat guna mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi serta mencapai standar yang telah ditetapkan,” ujar Batara.

Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan arahan teknis terkait pengunggahan dan verifikasi data, memastikan setiap satuan kerja memahami prosedur yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat memenuhi target reformasi birokrasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved