Berita Medan
Revitalisasi Pasar Akik Rampung, Sebanyak 305 Pedagang Kaki Lima Akan Dipindahkan Dalam Waktu Dekat
Plt Dirut PUD Pasar Imam Abdul Hadi mengatakan, Saat ini revitalisasi tersebut tinggal tahap pembersihan di area luar pasar.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Revitalisasi Pasar Akik yang terletak di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area sudah rampung 100 persen.
Plt Dirut PUD Pasar Imam Abdul Hadi mengatakan, Saat ini revitalisasi tersebut tinggal tahap pembersihan di area luar pasar.
Dengan selesainya pengerjaan fisik revitalisasi Pasar Akik, kata Hadi, dalam waktu dekat pihaknya akan memindahkan para pedagang ke lokasi baru tersebut.
"Revitalisasi pasar Akik untuk pengerjaan fisik sudah selesai 100 persen. Saat ini kami tinggal proses pembersihan dan akan melakukan imbauan, agar para pedagang kaki lima pindah ke lokasi ini,"ucapnya, Selasa (19/11/2024).

Dijelaskan Imam, Secara fisik bangunan pasar Akik sudah bisa ditempati para pedagang sebab fasilitas listrik dan air juga sudah bisa digunakan.
"Setelah ini kami (PUD Pasar) akan melaksanakan proses serah terima kios kepada pedagang kaki lima. Pastinya dalam waktu dekat," jelasnya.
Menurut Imam, para pedagang juga telah diberitahukan terkait rampungnya pasar Akik sehingga, mereka sudah bisa untuk melihat lokasi kiosnya.
"Saya turun langsung ke pasar menemui pedagang dan memberitahukan dalam waktu dekat akan ada digelar pertemuan antara PD Pasar dengan Pedagang guna membahas proses pemindahan pedagang kaki lima ke dalam pasar Akik," katanya.
Imam menambahkan setelah direvitalisasi di Pasar Akik tersedia 335 lapak jualan. Lapak jualan ini akan ditempati oleh pedagang yang telah di data sebelum revitalisasi sebanyak 305 pedagang.
Sedangkan sisa lapak akan ditempati oleh pedagang lainnya yang tergabung dalam koperasi pedagang pasar Akik.
"Kami pastikan para pedagang yang telah terdata kemarin yang jumlahnya sebanyak 305 pedagang, seluruhnya akan masuk ke pasar Akik,"sebutnya.
Untuk diketahui, Pasar Akik ini sebelumnya belum ada legalitas lahan. Namun atas sikap saling mengalah dari seluruh stakeholder Pemko Medan, Pedagang, PUD Pasar dan pengelola pasar, pasar akik ini dilegalkan jadi milik Pemko Medan.
Setelah dilegalkan, Pemko Medan mengambil tindakan untuk merevitalisasi pasar ini, agar menjadi lahan resmi dan dikelola oleh Pemko Medan pada bulan Juli 2024 lalu.
(Cr5/tribun-medan.com)
Ketum PP Pordasi Aryo PS Djojohadikusumo Lantik Pengprov Pordasi Sumut |
![]() |
---|
Maggot hingga Solar, Begini Cara Sampah Diolah Jadi Produk Bernilai di Medan |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Salomo Pardede Ditanyai soal Tupoksi Komisi III DPRD Medan |
![]() |
---|
Terungkap Kasus Penembakan OTK di Kutalimbaru, Ada 4 Korban, 1 Tewas |
![]() |
---|
Kejatisu Periksa Ketua Komisi III DPRD Medan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.