Medan Terkini

Gadis 18 Tahun Dirudapaksa di Delitua, Awalnya Korban dan Pelaku Berkenalan di Media Sosial

Polisi menembak pelaku rudapaksa terhadap gadis berusia 18 tahun. Pelaku yakni berinisial MRL (21).

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menembak pelaku rudapaksa terhadap gadis berusia 18 tahun.

Pelaku yakni berinisial MRL (21).

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku.

"Nanti saya cek, saya belum ngecek," kata Gidion kepada Tribun-medan, Kamis (21/11/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Katanya, pelaku ditangkap oleh personel gabungan dari unit PPA Polrestabes Medan dan juga Polsek Medan Baru, pada Rabu (20/11/2024) kemarin.

"Sudah diamankan," sebutnya.

Namun, ia belum menjelaskan secara detail terkait kronologis kejadian kejadian rudapaksa dan penangkapan terhadap pelaku.

"Infonya rudapaksa dan sudah diamankan oleh PPA dan Polsek Medan baru, aku belum tahu secara detail," ucapnya.

Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, kejadian rudapaksa tersebut terjadi di kawasan Kecamatan Delitua, Deliserdang, pada Rabu (20/11/2024) dinihari.

Awalnya, pelaku dan korban ini berkenalan melakukan mediasi sosial dan janjian bertemu.

Kemudian, pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong dan langsung melakukan rudapaksa terhadap korban.

Kemudian, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Setelah menerima laporan tersebut, personel kepolisian pun langsung mendatangi lokasi kejadian dan melihat pelaku sedang berada di sana.

Lalu, polisi melakukan penangkapan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved