Berita Viral

NASIB Akmal Sopir Travel Rudapaksa dan Bunuh Penumpangnya, Tega Buang Jasad Korban ke Jurang

Beginilah nasib Andi Gugun alias Akmal (23) sopir travel yang rudapaksa dan bunuh penumpangnya, Jessica Sollu alias JS (22) di Sulsel dan tega buang j

Istimewa
NASIB Akmal Sopir Travel Rudapaksa dan Pembunuh Penumpangnya, Tega Buang Jasad Korban ke Jurang 

Pelaku lantas mengambil perhiasan korban. Setelahnya, pelaku membuang korban ke jurang.

Jasad korban ditemukan pada Rabu (13/11/2024), lalu dibawa ke RSUD I Lagaligo, Wotu, Luwu Timur, untuk diautopsi.

Pada Senin (18/11/2024), jasad korban dimakamkan di Toraja.

Baca juga: NISSA Sabyan dan Ayus Diam-diam Ternyata Sudah Nikah, KUA Buka Suara Usai Tutupi Selama 4 Bulan

Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers Rabu (20/11/2024) mengatakan, pelaku ditangkap di Kalimantan. 

Pelaku kabur ke Kalimantan, setelah memperkosa, merampok, dan membunuh korban.

"Pelaku berhasil ditangkap di Kalimantan, kemudian dibawa kembali ke Makassar. Pelaku sekarang sudah ditahan dan dalam proses hukum," kata Yudhiawan.

Irjen Yudhiawan mengungkapkan, sebelum membunuh JS, pelaku terlebih dahulu memperkosa dan mengambil harta benda korban.

Tersangka ditangkap di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (19/11/2024).

"Setelah melakukan aksinya, pelaku lalu kembali ke Parepare dan menumpangi kapal laut menuju Kalimantan Timur. Di situlah pelaku ditangkap,"ujar dia. 

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis.

 "Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ucapnya.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Pasal tindak kekerasan seksual juga disangkakan kepada Akmal. 

"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta," lanjut Yudhiawan.

Pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved