Sumut Terkini

Polisi Sempat Penjarakan 2 Pengurus Koperasi Disdik Sumut yang Gelapkan Uang Anggota Rp 16 M

MN, mantan bendahara koperasi di Dinas Pendidikan Pemprov Sumut dan PS, bendahara koperasi yang sedang menjabat saat itu.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Puluhan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai yang masih aktif di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara saat ditemui tribun-medan.com di depan koperasi Disdik Sumut, Jumat (4/3/2022).  

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut menyatakan sempat menangkap dan menahan 

MN, mantan bendahara koperasi di Dinas Pendidikan Pemprov Sumut dan PS, bendahara koperasi yang sedang menjabat saat itu.

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban dugaan tipu gelap uang koperasi milik anggota senilai Rp 16 Miliar.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dua tersangka yang sempat dipenjarakan itu akhirnya dikeluarkan dari sel dan dikenakan wajib lapor.

“2 tersangka pernah menjalani penahanan dan wajib lapor. Hingga saat ini proses terus berjalan,”kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (20/11/2024).

Polisi menyebut, terhadap kasus yang sudah dilaporkan sejak tahun 2021 masih terus berjalan.

Penyidik, kata Hadi, sedang melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa karena sebelumnya mereka sudah mengirimkan berkas.

“terhadap perkara ini penyidik dalam tahap melengkapi berkas atau petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum.”

Diketahui, pengurus Koperasi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan penggelapan uang anggota koperasi pensiunan ASN dan guru senilai Rp 16 Miliar.

Perwakilan anggota koperasi Risma Simanjuntak (65) mengatakan pihaknya sudah lama menabung di koperasi tersebut.

Rupanya, ketika memasuki masa pensiun tahun 2021 dan ia ingin mengambil tabungannya di koperasi, pengurus koperasi tidak mampu menyediakan uang yang dia minta.

Bukan hanya dia, anggota yang lain juga mengalami hal serupa, sampai akhirnya para pensiunan ASN dan guru ini melaporkan dugaan korupsi ini ke Polda Sumut, Oktober 2021.

Total kerugian, kata Risma sebenarnya ada 70 orang korban dengan total uang sebanyak Rp 27 Miliar. Namun yang melapor ke Polda Sumut hanya 31 orang, total jumlah kerugian Rp 16 Miliar.

"Jadi kami sudah menjadi anggota bervariasi lamanya, seperti saya sudah sejak 2012 menyimpan uang. Hingga sampai Mei 2021 gak ada masalah. Pembayaran jasa beres. Tapi mulai Juni 2021 tidak dikasih lagi jasa. Jadi kami demo kesini sudah dari sejak lama, Juni 2021. Kalau ditotalkan uang kami itu ada Rp 27 miliar," ujar pensiunan PNS Disdik Sumut, Risma Simanjuntak kepada tribun-medan.com, Jumat (4/3/2022). 

Pada Senin 18 November kemarin, pihaknya kemudian menanyakan tindak lanjut kasus ini ke Ditreskrimum Polda Sumut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved