Dihadiri Arsiparis Biro Umum, Kantor Imigrasi Belawan Laksanakan Pemusnahan 8.180 Arsip

Kantor Imigrasi Belawan melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian pada Jumat (22/11/2024).

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Kantor Imigrasi Belawan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian pada Jumat (22/11/2024). 

 

TRIBUN-MEDAN.com, BELAWAN - Kantor Imigrasi Belawan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian pada Jumat (22/11/2024).

Berlangsung di halaman kantor, acara ini dihadiri oleh Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Arsiparis Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.

Sebanyak 8.180 berkas arsip yang telah habis masa retensinya dimusnahkan dengan dengan metode pembakaran. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan tata kelola arsip dan untuk mengurangi beban penyimpanan arsip.

Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Andriw Guntur S. Simanjuntak dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak sehingga kegiatan ini dapat terlaksana.

"Arsip yang dimusnahkan hari ini adalah arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan sejarah bagi lembaga, arsip tersebut juga sudah tersimpan pada SIMKIM. Perlu kami sampaikan juga bahwa Kantor Imigrasi Belawan telah melaksanakan penyusutan dan pemusnahan arsip selama 3 tahun berturut-turut. Semoga kegiatan pemusnahan arsip ini dapat memberikan manfaat yang baik untuk Kantor Imigrasi Belawan," ujar Guntur.

Baca juga: Dukung Pendidikan PAUD dan ABK Deliserdang, Lapas Lubukpakam Hadiri Gebyar

Setelah acara pemusnahan arsip, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Andri Budi Satriaji memberikan penguatan kepada petugas pengelola arsip Kantor Imigrasi Belawan. Andri memaparkan tentang tata cara penyusutan dan pemusnahan arsip, jadwal retensi arsip dan informasi lain mengenai kearsipan.

Dengan pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif pada Kantor Imigrasi Belawan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kearsipan dan pemanfaatan ruang arsip sehingga penyusunan arsip baru dapat dilaksanakan dengan lebih baik.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved