Berita Viral
Tanpa Dendam, Supriyani Hanya Ingin Hidup Rukun dengan Aipda Wibowo
Supriyani berharap hubungan antara keluarganya dan keluarga Aipda WH dapat kembali rukun setelah kasus ini selesai di persidangan.
TRIBUN-MEDAN.com - Guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Supriyani, mengaku tak dendam dengan orang tua muridnya meski telah diseret ke pengadilan.
Guru Supriyani hanya berharap, keluarganya dan keluarga muridnya, bisa hidup rukun setelah kasus selesai.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.
Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6).
Hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari.
Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.
Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, mengungkapkan bahwa dirinya tidak menyimpan dendam terhadap keluarga Aipda WH, meskipun sudah diseret ke persidangan karena dituduh memukuli anaknya.
Supriyani berharap hubungan antara keluarganya dan keluarga Aipda WH dapat kembali rukun setelah kasus ini selesai di persidangan.
"Kalau saya tidak ada dendam, dan saya harapkan untuk ke depannya tidak ada dendam di antara keluarga saya dengan keluarga Pak Bowo (Aipda WH)," ungkap Supriyani saat ditemui pada Rabu, 21 November 2024.
Ia berharap agar hubungan kekeluargaan mereka dapat terjalin kembali seperti sebelumnya.
Proses Hukum yang Berlangsung
Pernyataan Supriyani disampaikan setelah serangkaian pembuktian kasus di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.
Sejauh persidangan berlangsung, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Supriyani telah memukuli anak Aipda WH yang berinisial D.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel bahkan menuntut Supriyani dengan dakwaan lepas dari tuntutan.
Supriyani dan keluarga Aipda WH merupakan warga Kecamatan Baito, dengan jarak tempat tinggal mereka hanya sekitar 1 kilometer.
Supriyani tinggal di Desa Wonua Raya, sedangkan keluarga Aipda WH berada di Desa Wonu.
Menanti Vonis Hakim
Saat ini, Supriyani menunggu vonis hakim atas tuduhan memukuli anak polisi yang bertugas di Polsek Baito.
PN Andoolo mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim pada Senin, 25 November 2024, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Meskipun tidak ada persiapan khusus menjelang sidang putusan, Supriyani berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan vonis bebas tanpa syarat.
"Intinya saya berdoa, mudah-mudahan hasilnya memuaskan," tutup Supriyani.
Kapolri Didesak Pecat Eks Kapolsek Baito, Ada Bukti Terima Rp 2 Juta dari Supriyani
Desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat eks Kapolsek Baito imbas 'uang damai' Rp 2 juta atas kasus guru honorer Supriyani, terus menguat.
Terlebih, Propam Polda Sultra mengaku telah menemukan bukti permintaan uang sebesar Rp 2 juta kepada Supriyani, yang dilakukan eks Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.
Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.
Kasus yang melibatkan guru Supriyani telah menarik perhatian publik setelah terjadinya pencopotan Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim, Aipda Amiruddin.
Pindah tugasnya kedua oknum ini ke Polres Konawe Selatan menjadi sorotan, terutama oleh kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Andri Darmawan, selaku kuasa hukum Supriyani, menekankan bahwa pencopotan tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.
Ia mengungkapkan harapannya agar Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dapat mengambil tindakan tegas terhadap kedua oknum yang ia anggap telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.
“Kalau ada pelanggaran prosedur oleh oknum-oknum itu harus ditindak dengan cepat,” tegasnya dalam wawancara yang disiarkan pada 15 November 2024, dikutip dari YouTube NusantaraTV.
Andri juga menyoroti bahwa permintaan uang damai yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian menunjukkan bahwa mereka tidak mendapatkan efek jera dari pencopotan tersebut.
“Saya pikir harus ada tindakan yang cepat lagi Pak Kapolri supaya cepat ada kepastian, bukan hanya sekadar dicopot,” tambahnya.
Andri Darmawan mendesak agar proses penyelidikan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin dipercepat.
“Ini kan sudah ada pemanggilan, semua sudah ada pemeriksaan saksi. Saya pikir ini bisa dibuat cepat,” ungkapnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
| SEBUT Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat, Ribka Tjiptaning Tak Gentar Dipolisikan: Gak Pantas! |
|
|---|
| NASIB PILU Guru Firman Dipaksa Minta Maaf Karena Share Video Kelas Ambruk, Padahal Niat Agar Dibantu |
|
|---|
| SUDAH SETAHUN Karin Bocah 2 Tahun Hilang di Belakang Rumah Belum Ditemukan, Orangtuanya Malah Pisah |
|
|---|
| Pengakuan RSUD Grati Pasuruan Ogah Pinjamkan Troli hingga Jasad Diangkat Keluarga, Kini Minta Maaf |
|
|---|
| NASIB Manaf Zubaidi Kehilangan Jabatan di UPB Imbas Debat Dengan Dedi Mulyadi, Eks Jaksa Kena Sentil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Guru-honorer-Supriyani-ungkap-tabiat-anak-polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.