LPKA Medan Dukung Analisis Kebijakan, Bahas Hak dan Kewajiban Anak Binaan 

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan dukung analisis kebijakan hak dan kewajiban Anak Binaan.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Khairul Bahri Siregar selaku Kepala LPKA Medan kala menghadiri diskusi analisis strategi kebijakan hak dan kewajiban Anak Binaan secara daring bertempat di Aula LPKA Medan, Senin (25/11/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) dukung analisis kebijakan hak dan kewajiban Anak Binaan. Hal ini ditegaskan Khairul Bahri Siregar selaku Kepala LPKA Medan kala menghadiri diskusi analisis strategi kebijakan hak dan kewajiban Anak Binaan secara daring bertempat di Aula LPKA Medan, Senin (25/11/2024).

Dikatakan Khairul, fokus utama dalam diskusi ini adalah bertujuan memaparkan rekomendasi, menghimpun masukan, dan menyusun naskah kebijakan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Sejak disahkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, terjadi perubahan paradigma baru terhadap sistem perlakuan hukum. Pemasyarakatan bukan hanya sistem, tetapi juga metode struktur dan sistematis yang mengarah pada Pemasyarakatan modern. Setiap kegiatan berbasis pada bukti atau evidance based," ucap Khairul.

Baca juga: Jaga Kondusivitas, Karutan Humbahas Sosialisasikan Pilkada 2024

Khairul menjelaskan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan. Perubahan ini juga menunjukkan transformasi pendekatan perlakuan Anak Binaan yang sebelumnya berdasarkan periode waktu menjadi berdasarkan perubahan perilaku. 

"Perubahan perilaku itu ditunjukkan dengan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dibuktikan melalui asesmen dan kebutuhan," jelas Khairul.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman seluruh jajaran LPKA Medan tentang hak dan kewajiban bagi anak binaan. "Mari kita patuhi arahan dari diskusi ini, untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih baik dan profesional," tegas Kepala LPKA Medan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved