Berita Viral
NASIB Bocah Asyik Main Korek Api, tak Sengaja Bakar Motor Milik Orangtuanya di Dalam Rumah
Baru-baru ini, sebuah kebakaran melanda salah satu rumah di Desa Telukagung, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (26/11/2024).
TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, sebuah kebakaran melanda salah satu rumah di Desa Telukagung, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/11/2024).
Kebakaran tersebut bermula dari anak pemilik rumah yang bermain api.
Petaka terjadi saat anak tersebut main korek api hingga membakar motor orang tuanya.
Motor tersebut diketahui diparkir di dalam rumah yang berada di Desa Telukagung, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (26/11/2024).
Kejadian berawal ketika anak pemilik rumah sedang main korek api.
Namun api yang digunakan untuk bermain itu malah menyambar motor jenis Supra nopol E 4050 RH hingga terbakar hebat.
Pemilik rumah yang kaget langsung menghubungi petugas Damkar Indramayu.
Danru 1 Indramayu pada Dinas Satpol Pp dan Damkar Indramayu, Tofan Hadiansah mengatakan, laporan kebakaran motor itu diterima pukul 17.52 WIB.
Petugas pun bergegas menuju lokasi kejadian, apalagi keberadaan motor yang terbakar itu berada di dalam rumah.
“Alhamdulillah api bisa diatasi tidak sampai menjalar ke tembok dan atap bangunan,” ujarnya.
Tofan menyampaikan, butuh waktu sekitar 55 menit untuk memadamkan api.
Meski tidak menjalar ke rumah, namun, sepeda motor milik korban kondisinya hangus.
“Tidak ada korban jiwa, tapi kerugian ditaksir kurang lebih mencapai Rp 9 juta,” ujar dia.
Sementara itu, kasus anak bakar rumah juga pernah terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
Sejumlah fakta anak bakar rumah orang tuanya di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (5/11/2024), terkuak.
Beberapa di antaranya adalah sosok pelaku dan motif.
Ternyata anak tersebut pengangguran.
Sifat pelaku juga dibongkar oleh orang tuanya, yang ternyata menjadi penyebab melakukan tindakan ini.
Lantas, seperti apa?
Sosok pelaku berinisial RJ.
Dia adalah seorang pria berusia 21 tahun yang membakar rumah orang tuanya.
Kekecewaan dan kemarahan RJ terkait permintaannya yang tidak dipenuhi, yaitu permintaan sepeda motor, menjadi alasan dibalik tindakan nekatnya membakar rumah orangtuanya.
Menurut informasi dari Kapolsek Depok Polresta Cirebon, AKP Affandi, kebakaran pertama kali diketahui sekira pukul 10:30 WIB.
Pelaku dengan sengaja membakar rumah menggunakan korek api gas di kamar paling belakang.
“Pembakaran ini diduga dilakukan oleh anak ketiga dari tiga bersaudara, inisial RJ, yang merasa sakit hati kepada orangtua dan keluarganya karena merasa tidak mendapatkan perhatian," ujar Affandi, Rabu (6/11/2024).
RJ adalah sosok yang kompleks.
Ia sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak, kini tinggal terpisah dari orangtuanya.
Menurut Affandi, rasa kesal RJ semakin memuncak karena dia merasa dikucilkan oleh orang tuanya.
Orang tua RJ juga tidak mampu memenuhi permintaannya untuk membeli sepeda motor.
Sementara itu, orang tua RJ juga mengakui anak mereka adalah sosok yang manja dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Permintaan-permintaannya belum bisa dipenuhi. Ini juga ditambah anaknya yang sakit dan tidak ada keluarga yang menengok, RJ ini kata orang tuanya orangnya manja dan tidak bekerja,” ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, Kepala Bidang Kedaruratan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan DPKP Kabupaten Cirebon, Eno Sudjana, menjelaskan langkah-langkah yang diambil untuk menanggulangi kebakaran.
Tim dari Pos Damkar Weru, Palimanan, dan Sumber segera dikerahkan ke lokasi kejadian karena rumah yang terbakar berada di kawasan padat penduduk.
“Setelah mendapat laporan, kami segera mengerahkan tim agar kebakaran tidak merembet ke rumah lainnya,” jelas Eno.
Dari pantauan Tribun di lokasi, rumah tersebut terlihat sudah hangus terbakar dan diberi garis polisi.
Setelah kebakaran berhasil dipadamkan, tim Inafis dari Polresta Cirebon juga turun ke lokasi untuk mengidentifikasi penyebab pasti kebakaran.
Sementara itu, RJ berhasil diamankan oleh warga bersama anggota bhabinkamtibmas dan diserahkan kepada Polsek Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, seorang anak membunuh ayahnya sendiri perkara sertifikat rumah.
Dia adalah ST (39), telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, di Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur.
Pria asal Kecamatan Sumbersari, Jember, tersebut diduga kuat telah menghabisi nyawa Sutali, ayah kandungnya sendiri, dengan senjata tajam jenis pisau panjang.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni mengungkapkan hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP).
Katanya, pelaku menusuk tubuh korban sebanyak empat kali.
"Tanpa berpikir panjang, pelaku mengarahkan senjata tajam dan melakukan penusukan kepada korban sebanyak empat kali," ujarnya, Senin (4/11/2024).
Menurutnya, pelaku dua kali menusuk bagian punggung korban, serta dua kali menusuk bagian perut ayahnya sendiri. Hingga lansia tersebut menghembuskan napas terakhirnya.
"Hasil autopsi di RSD dr Soebandi Jember, juga ditemukan luka sayatan di bagian tangan korban," kata AKP Abid Uais Al-Qarni.
Abid, sapaan AKP Abid Uais Al-Qarni mengungkapkan kronologi singkat insiden tersebut.
Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban yang berada di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember, Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Di sana terjadi cekcok antar keduanya, hingga terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku. Sampai akhirnya pelaku menusukkan senjata tajam kepada ayahnya sendiri," imbuhnya.
Penusukan tersebut terjadi, karena pelaku meminta harta gono-gini berupa tanah.
Tetapi korban tidak memberikannya.
"Pelaku merasa punya hak atas aset tanah dan pelaku meminta hak tersebut. Tetapi oleh korban tidak diindahkan, hingga terjadilah pembunuhan tersebut," ucap Abid.
Beberapa barang bukti yang telah disita, di antaranya sebilah pisau milik pelaku yang digunakan untuk menusuk korban.
"Serta tiga unit sepeda motor milik korban dan pelaku. Serta pakaian korban maupun pelaku pada saat kejadian," tambahnya.
Atas tindakan pelaku, Abid menjerat pelaku dengan pasal 340 subsider pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan.
"Subsider pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
| Kemen HAM Turun Tangan, Kawal Kasus Dugaan Angkat Rahim Tanpa Persetujuan Pasien di Medan |
|
|---|
| Nama-nama 15 Korban Tewas Tabrakan Maut Kereta Api di Bekasi, Semuanya Wanita |
|
|---|
| SOSOK dan Harta Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, Dikritik usai Usul Pindah Gerbong Wanita |
|
|---|
| Fantastis Harta Arifatul Choiri Menteri PPPA Digeruduk Netizen Usai Usul Pindah Gerbong Wanita |
|
|---|
| Ibu Korban Daycare Little Aresha Syok, Anaknya Bisa Ikat Kaki Sendiri Sejak Dititipkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NASIB-Bocah-Asyik-Main-Korek-Api-tak-Sengaja-Bakar-Motor-Milik-Orangtuanya-di-Dalam-Rumah.jpg)