Berita Viral

KATA Hotman Paris Soal Pria Disabilitas Ditetapkan Tersangka Rudapaksa Mahasiswi: Gak Masuk Akal

Seperti diketahui, Agus, seorang pria disabilitas, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah dilaporkan oleh korban, mahasiswi di sebu

Editor: Liska Rahayu
instagram
KATA Hotman Paris Soal Pria Disabilitas Ditetapkan Tersangka Rudapaksa Mahasiswi: Gak Masuk Akal 

TRIBUN-MEDAN.com - Seperti diketahui, Agus, seorang pria disabilitas, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah dilaporkan oleh korban, mahasiswi di sebuah sekolah tinggi negeri di Mataram, pada Kamis, (28/11/2024).

Kasus ini pun viral di media sosial dan langsung mendapatkan perhatian Hotman Paris.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti kasus pria disabilitas yang tidak mempunyai tangan berinisial IWAS alias Agus (21) ditetapkan tersangka dituduh rudapaksa seorang mahasiswi di Mataram.

Akibat perbuatannya, Agus, pria disabilitas yang juga seorang seniman dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Menanggapi kasus tersebut, Hotman Paris Hutapea mengaku prihatin dan tidak percaya dengan penetapan tersangka pemuda disabilitas dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi.

Hotman Paris soroti kasus pria disabilitas yang tidak mempunyai tangan berinisial IWAS alias Agus (21) ditetapkan tersangka
 
Hotman Paris menegaskan bahwa dirinya bakal melakukan penelusuran terhadap kasus yang menimpa pemuda disabilitas itu. 

"Makanya aneh, ini aku lagi coba telusuri," tulis Hotman Paris di Instagramnya @hotmanparisofficial, Minggu (1/12/2024).

Menurut Hotman, , penetapan tersangka terhadap pemuda disabilitas itu tidak masuk akal. Apa lagi dalam menjalani kesehariannya, Agus harus dibantu orangtuanya.

"Kasian makan, mandi, buang besar pun dibantu gimana dia mau perkosa mahasiswi, gak masuk akal," terangnya.

Penjelasan Polda NTB

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan penetapan tersangka terhadap Agus pun sudah melewati sejumlah rangkaian.

Polisi juga sudah meminta keterangan ahli.

"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata AKBP Ni Made Pujawati lewat Youtube Official iNews, dikutip Minggu (1/12/2024).

AKP Ni Made Pujawati menerangkan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka bukan dengan fisik.

Ia menyebutkan modus Agus melakukan tindakan tersebut ada unsur tekanan sehingga korban takut dan tidak bisa menolak keinganan tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved