Berita Viral
KATA Hotman Paris Soal Pria Disabilitas Ditetapkan Tersangka Rudapaksa Mahasiswi: Gak Masuk Akal
Seperti diketahui, Agus, seorang pria disabilitas, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah dilaporkan oleh korban, mahasiswi di sebu
"Dia menggerakkan seseorang untuk mau melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak. Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak bisa kuasa untuk menolak keinginan tersangka," katanya.
Diketahui, kasus ini terjadi di sebuah home stay kawasan Mataram.
Saat itu Agus bertemu korban di teras home stay,
Sampai kemudian viral di media sosial.
Pengakuan Agus
Sebelumya diberitakan, dalam video wawancara Agus dibagikan akun Instagram @lagi.viral, Agus mempertanyakan logika yang dipakai untuk mentersangkakannya.
Mengingat kondisinya yang sulit untuk melakukan perbuatan seperti pemerkosaan.
Sebab Agus jadi tidak bisa pergi keluar rumah lantaran dituduh sebagai pelaku kekerasan seksual.
"Sedih banget kayak mati semua-muanya, jadi tersangka, enggak bisa ke mana-mana," kata Agus, dikutip dari video akun Lagi viral, Sabtu (30/11/2024).
Bahkan, sehari-hari Agus mengaku masih dibantu orangtuanya untuk berpakaian hingga makan.
"Sebagaimana Bapak lihat, saya masih dimandikan dan dirawat oleh orang tua saya. Semua aktivitas seperti buang air besar dan kecil pun dibantu orang tua. Kok bisa saya dituduh memperkosa atau berhubungan secara paksa, bagaimana saya bukanya gitu," papar Agus.
Agus juga menegaskan bahwa jika tuduhan pemerkosaan itu benar terjadi, korban pasti bisa melawan.
Agus pun mengurai fakta sebenarnya soal tudingan ia memerkosa mahasiswi.
Awalnya di awal Oktober 2024 lalu, Agus bertemu dengan seorang mahasiswi di kampusnya.
Kala itu Agus minta bantuan ke wanita tersebut untuk mengantarkannya ke kampus setelah makan siang.
viral di media sosial
disabilitas
Hotman Paris
Tribun-medan.com
Pria Disabilitas Jadi Tersangka Rudapaksa
Anak Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum Andre Taulany Sebut Pihak Erin tak Punya Hati Nurani |
![]() |
---|
Tak Terima Hukuman Naik Jadi 4 Tahun Penjara Usai Banding, Mira Hayati Melawan, Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
SOSOK Afandi Habisi Tetangga yang Masih SD di Pasuruan, Cuma Gegara Depresi Pengangguran dan Cerai |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Putri AKP Anumerta Lusiyanto Menangis, Siap Lanjutkan Perjuangan Ayah |
![]() |
---|
ISI Surat Misterius yang Diterima Keluarga Arya Daru, Terdapat 3 Simbol: Bintang, Love, dan Bunga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.