Berita Medan
Polri Diusulkan di Bawah Kementerian, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UMSU
Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari menanggapi pihak yang mengusulkan Polri.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum, menanggapi pihak yang mengusulkan Polri di bawah kementerian.
"Di samping itu, UUD 1945 juga mengamanahkan terjadinya perubahan terhadap sistem pertahanan dan keamanan yang secara konstitusional menegaskan kemandirian Polri dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan perannya sebagai bagian integral dari reformasi menyeluruh segenap tatanan kehidupan bangsa dan negara dalam mewujudkan masyarakat madani yang adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," kata Dr. Alpi.
Ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung RI dan sidang PK III Mahkamah Agung RI terkait kasus racun sianida (terpidana Jessica Wongso) ini menjelaskan bahwa pihak yang mengusulkan itu tidak mengerti subtansial kemandirian Polri.
"Terhadap pihak-pihak yang mengusulkan Polri berada di TNI dan Kemendagri sesungguhnya tidak memahami substansial kemandirian Polri sebagai bagian integral (pilar) kehidupan bangsa dan negara," tegasnya.
"Selain itu juga mengabaikan landasan fundamental reformasi, apalagi apabila statemen dimaksud muncul dari anggota partai politik yang lahir dari buah reformasi," sambungnya.
Dr. Alpi mengimbau agar Polri melakukan tindakan tegas atas adanya upaya-upaya yang bersifat mempengaruhi masyarakat yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian terhadap institusi Polri sebagai pilar konstitusi dalam tatanan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Menurutnya, hal ini merupakan serious crime dengan mengonstruksikan rumusan delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUH Pidana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, rumusan delik perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan/atau keonaran pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017.
Sesuai dengan UUD 1945 Perubahan Kedua, Ketetapan MPR RI No.VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, Dr Alpi menjelaskan bahwa keamanan dalam negeri dirumuskan sebagai format tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan secara konsisten dinyatakan dalam perincian tugas pokok, yaitu memelihara kamtibmas, menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
"Dalam pelaksanaan fungsi Kepolisian, Polri secara fungsional dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa melalui pengembangan asas subsidiaritas dan asas partisipasi," katanya.
(cr26/tribun-medan.com)
| Kebakaran Ruko di Marelan, Seorang Wanita Tewas Terjebak di Lantai 3 |
|
|---|
| Kebakaran Hebat Landa Pabrik Cat dan Tiner di Seruwai Medan, Ledakan Picu Kepanikan |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Medan Minta Pertemuan Lintas Sektor Atasi Banjir Rob Belawan |
|
|---|
| Ketua DPRD Wong Chun Sen Soroti Begal Marak di Medan: Intensifkan Patroli Jam Malam |
|
|---|
| Konflik Lahan Eks HGU di Pancur Batu, Warga Diminta Tempuh Jalur Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Prodi-Magister-Ilmu-Hukum-Universitas.jpg)