Medan Terkini

Raker Penyusunan Program Tahun 2025, Anggota DPRD Medan Nginap di Niagara Hotel Parapat 3 Hari

DPRD Medan menggelar rapat kerja (Raker)  program tahun 2025-2029  di Niagara Hotel Lake Toba.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Sebanyak 50 anggota DPRD Medan terpilih periode 2024-2029saat dilantik di gedung DPRD Medan, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - DPRD Medan menggelar rapat kerja (Raker)  program tahun 2025-2029  di Niagara Hotel Lake Toba, Jalan Pembangunan, Parapat, Danau Toba selama tiga hari berturut-turut. 

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan Ali Sipahutar mengatakan, Raker tersebut dilaksanakan dari tanggal 1-3 Desember  2024. 

Dalam kegiatan ini,  kata Sekwan, sebanyak 50 anggota DPRD Medan ikut raker  dan menginap di Niagara Hotel Lake Toba tersebut. 

"Benar, seluruh anggota DPRD Medan  mengikuti kegiatan Raker di Niagara Hotel, Parapat, Danau Toba. Kegiatan akan digelar selama tiga hari berturut-turut sejak semalam. Ini hari kedua dan besok, mereka sudah pulang," jelasnya, saat dikonfirmasi Tribun Medan, Senin (2/12/2024). 

Dikatakan Ali,  para anggota dewan ini pergi masing-masing ke Niagara Hotel. Kita hanya memfasilitasi  pelaksanaan rapatnya saja.

"Mereka naik mobil pribadi masing-masing.  Tidak berombongan menggunakan bus atau lain-lain," jelasnya.

Disinggung berapa jumlah kamar dan anggaran yang dihabiskan  untuk raker ini, Ali mengaku tidak mengetahui.

"Kalau itu, saya tidak tahu (anggaran dan jumlah kamar yang di pesan). Itu bisa ditanya langsung ke Kabag persidangan ya," jelasnya. 

Menurutnya raker ini digelar untuk penyusunan program di tahun 2025  dengan tema Transformasi dan penyelarasan tri fungsi dewan.

"Penyelenggaraan raker  digelar atas dasar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," jelasnya.

Selain itu, kata Ali, Raker ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Terakhir, raker ini, dikatakannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor  12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan lainnya.

"Tujuan lainnya raker ini sebagai sosialisasi kebijakan bagi kemajuan DPRD Kota Medan," jelasnya. 

Sementara itu, Kabag Persidangan Andres Willy,   belum merespon soal  jumlah anggaran dan jumlah kamar yang dipesan untuk raker ini. 

"Izin, lagi memfasilitasi rapat, kebetulan saya yang handle berjalannya sidang hari ini. Agak sorean  ya (diwawancara),"ucapnya.

Begitupun dengan Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen belum merespon konfirmasi Tribun Medan terkait  Raker di Parapat tersebut.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved