Berita Viral
Di Dunia Maya Posting Sayang Ibu, di Dunia Nyata Aipda Nikson Pangaribuan Bunuh Ibu Kandungnya
Akun media sosial Aipda Nikson Pangaribuan (41), polisi bunuh ibu kandungnya,, Herlina Sianipar (61) di Bogor jadi sorotan netizen.
TRIBUN-MEDAN.com - Akun media sosial Aipda Nikson Pangaribuan (41), polisi bunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61) di Bogor jadi sorotan netizen.
Di dunia maya itu, Aipda Nikson Pangaribuan sempat menuliskan keinginan untuk membahagiakan orang tuanya di masa tua.
"Aku berjuang hanya untuk dua hal :
Orang tua yang harus bahagia di masa tua, dan cinta yang akan mendampingiku selamanya," tulis postingan Aipda Nikson.
Postingan itu dibagikan oleh Aipda Nikson Pangaribuan pada Desember 2013.
Di dunia nyata justru sebaliknya. Aipda Nikson Pangaribuan menganiaya ibunya, Herlina Sianipar, hingga meninggal dunia.
Korban Herlina Sianipar meninggal setelah dianiaya Aipda Nikson pada Minggu (1/12/2024) malam.
Peristiwa itu terjadi di kediaman korban yang berada di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Saat itu, Herlina sedang melayani pembeli di warung kelontong miliknya.
Tiba-tiba, Aipda Nikson datang dan mendorong korban sampai terjatuh ke lantai.
Tak sampai di situ, Nikson memukul kepala korban pakai tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 3 kali.
"Tanpa ada peringatan dari pihak pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.
Baca juga: SOSOK Mantan Istri Nikson Pangaribuan Polisi Bunuh Ibunya di Bogor, Sempat Curhat Lepas dari Toxic
Saksi yang melihat kejadian itu, langsung lari ketakutan dan memberitahukan warga sekitar.
"Saksi melarikan diri dan meminta bantuan tetangga, sementara pelaku kabur dan meninggalkan TKP," kata dia.
Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke RS Polri Kramatjati karena diduga mengalami gangguan jiwa.
Namun AKP Teguh Kumara menegaskan, Aipda Nikson tetap dijerat dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan.
"Pasal penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan kami sandingkan dengan pasal pembunuhan 338 dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas dia.
Menurut Ketua RS setempat, Hamid, sosok pelaku selama ini dikenal sebagai warga yang baik.
"Saya kenal baik sama dia dan ibunya. Selama ini dia dan ibunya dikenal baik," kata Hamid.
Menurut Hamid, ayah Aipda Nikson Pangaribuan sudah meninggal dunia. "Dia gak punya ayah, udah meninggal ayahnya. Meninggal katanya karena sakit," ujar dia lagi.
Seorang warga Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, memberi kesaksian tentang peristiwa tragis tersebut.
Warga bernama Junaedi itu mengaku sempat dengar suara teriakan minta tolong. Ia pun bergegas mencari sumber suara tersebut.
Rupanya teriakan minta tolong itu berasal dari warung berwarna kuning dengan rolling door hijau.
Ketika melihat ada yang tidak beres, Junaedi pun memberanikan diri untuk mendekat ke sumber suara di seberang jalan.
Namun ia sangat terkejut ketika melihat korban sudah tergeletak di lantai. Ia tak berani untuk lebih dekat lagi.
"Pas saya lihat udah ada ibu itu (berdarah), saya enggak masuk, kejadian pasti saya enggak tahu. Pas anaknya pergi, saya lihat (korban) di dalam warung," ungkapnya.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu mengatakan, peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu malam, 1 Desember 2024, di warung milik korban.
Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok, yang terjadi ketika Nikson pulang ke rumah.
"Dia pulang ke sini (Cileungsi) karena tinggal sama orangtuanya, ada sedikit cekcok, sehingga orangtuanya dilakukan penganiayaan," ucap Rio kepada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (2/12/2024).
Dalam peristiwa tersebut, Nikson mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.
Tak sampai di situ, Nikson mengambil tabung gal elpiji 3 kg dan menghantamkannya ke kepala ibunya sebanyak 3 kali.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB.
Usai penganiayaan itu, Aipda Nikson langsung pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai mobil pickup.
Beberapa jam berselang, atau Senin (2/12/2024) dini hari sekira jam 01.00 WIB, pelaku diketahui memarkirkan kendaraan pickup di tengah jalan raya depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi.
"Pelaku kemudian berjalan kaki menuju Restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," ungkap Wahyu.
Tak lama kemudian, Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres Bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut.
"Petugas membawa pelaku ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan mobil ambulans," jelas Kompol Wahyu.
AKBP Rio membantah bahwa Aipda Nikson Pangaribuan mengidap gangguan jiwa.
Dia menegaskan tidak ada tanda-tanda Aipda Nikson mengidap gangguan jiwa.
"Kami tidak melihat itu (gangguan jiwa)," kata AKBP Rio.
Lebih jauh Rio memastikan akan menindak tegas oknum anggota polisi yang tega menganiaya ibu kandung hingga tewas.
"Kami akan tindak tegas kasus penganiayaan terhadap ibu kandung yang berujung kematian ini," katanya.
Meskipun pelaku penganiayaan merupakan anggota Polri, Rio memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait kode etiknya. Sementara terkait tindak pidananya akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor," ujarnya.
"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena pelaku tega membunuh ibu kandungnya sendiri,” tegas Rio.
Rio sejauh ini belum menjelaskan motif dari kejadian tersebut karena masih melakukan pendalaman terkait kejadian ini.
"Nanti kami sampaikan, anggota lagi melakukan penyelidikan secara mendalam, mengumpulkan barang bukti, dan saksi," terangnya.
Pelaku Tugas di Polrestro Bekasi
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, petugas Bidpropam kini tengah memeriksa peristiwa ini.
Ia mengatakan, Aipda Nikson Pangaribuan sehari-hari bertugas di Polres Metro Bekasi Kota.
“Anggota Polrestro Bekasi,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, dan pemeriksaan para saksi-saksi, saat ini sedang berjalan,” imbuh Bambang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
Aipda Nikson Pangaribuan
postingan Aipda Nikson Pangaribuan
polisi bunuh ibu
Herlina Sianipar
Polrestro Bekasi
RIDWAN KAMIL Mulai Muncul Kembali ke Publik Setelah Hasil Tes DNA: Sudah Lega ya, Fitnah Besar Ini |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Nama 32 Menteri yang Harus Lepas Jabatan, MK Resmi Larang Rangkap Jabatan Komisaris |
![]() |
---|
MELVINA Ngaku Diperas Rp 15 M Agar Skincarenya Tak Diulas Buruk, Nikita Mirzani: Ada Emoticon Ketawa |
![]() |
---|
SENAYAN Bergejolak Lagi, Usai Aksi Buruh Giliran Mahasiswa Unjuk Rasa, Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|
BERIKUT Daftar 32 Wakil Menteri Harus Melepas Jabatan Komisaris BUMN setelah Keluarnya Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.