TRIBUN WIKI

Rekam Jejak Zumi Zola, Eks Gubernur Jambi Terpidana Korupsi yang Bakal Nikahi Putri Zulkifli Hasan

Zumi Zola adalah artis yang juga mantan Gubernur Jambi. Ia pernah dipenjara karena kasus suap dan korupsi proyek yang ada di Jambi.

Editor: Array A Argus
Instagram @zumizolazulkiflinurdin
Zumi Zola dan Putri Zulkifli Hasan 

2 Februari 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zumi sebagai tersangka.

Dia diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Penetapan Zumi sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap RAPBD Jambi.

Kendati sudah menjadi tersangka sejak awal Februari 2018, Zumi baru ditahan KPK pada 9 April 2018.

Dituntut 8 tahun penjara

Proses hukum terhadap Zumi pun berjalan. Pada 8 November 2018, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Zumi 8 tahun penjara.

Zumi juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga: Profil Sinthaweechai Hathairattanakool, Eks Kiper Persib Kini Jadi Pelatih Tim Sepak Bola Thailand

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Zumi tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Zumi juga dinilai menciderai kepercayaan yang diberikan masyarakat.

Namun demikian, Zumi dianggap telah menyesali perbuatannya, kooperatif, dan terus terang. Zumi juga belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Vonis 6 tahun

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Zumi lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar 6 Desember 2018, dia divonis 6 tahun penjara

Zumi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi hingga lebih dari Rp 40 miliar.

Baca juga: Profil Bob Bryar, Eks Drummer My Chemical Romance Meninggal Misterius, Kini Jasadnya Diautopsi

Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, eks Gubernur Jambi tersebut terbukti menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved