TRIBUN WIKI

Rekam Jejak Zumi Zola, Eks Gubernur Jambi Terpidana Korupsi yang Bakal Nikahi Putri Zulkifli Hasan

Zumi Zola adalah artis yang juga mantan Gubernur Jambi. Ia pernah dipenjara karena kasus suap dan korupsi proyek yang ada di Jambi.

Editor: Array A Argus
Instagram @zumizolazulkiflinurdin
Zumi Zola dan Putri Zulkifli Hasan 

Majelis hakim merinci, gratifikasi diterima Zumi dari orang dekatnya, Apif Firmansyah, sebesar Rp 34,6 miliar.

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS, dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi juga menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

Baca juga: Profil Tri Adhianto, Calon Wali Kota Bekasi yang Pernah Cabut Izin Acara Anies Baswedan

Zumi terbukti menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadinya dan keluarganya.

Selain gratifikasi, Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Suap juga diberikan agar Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) disetujui menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Baca juga: Profil Serieal Effendy, Urang Awak Atlet Muay Thai Gebuk K.O Jordan Boy

Ajukan PK

Zumi Zola tak mengajukan banding atas perkara yang menjeratnya.

Namun, tiga tahun setelah menjalani masa hukumannya yakni Januari 2021, Zumi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Kendati begitu, upaya PK mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut kandas pada Mei 2022.

Bebas bersyarat

Tak berselang lama dari putusan PK, Zumi Zola mendapatkan bebas bersyarat.

Dia keluar dari penjara pada 6 September 2022.

Zumi bebas dari Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bersama sejumlah narapidana korupsi lainnya seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali hingga mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

"Iya betul (bebas bersyarat)," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti kepada Kompas.com.

Pada hari yang sama, ada sejumlah narapidana korupsi lain yang bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang, seperti mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved