TRIBUN WIKI

Rekam Jejak Zumi Zola, Eks Gubernur Jambi Terpidana Korupsi yang Bakal Nikahi Putri Zulkifli Hasan

Zumi Zola adalah artis yang juga mantan Gubernur Jambi. Ia pernah dipenjara karena kasus suap dan korupsi proyek yang ada di Jambi.

Editor: Array A Argus
Instagram @zumizolazulkiflinurdin
Zumi Zola dan Putri Zulkifli Hasan 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Zumi Zola Zulkifli, aktor dan politisi bergelar Sri Paduko Anomsetio dalam waktu dekat akan menikah lagi.

Kabar yang berembus, bahwa mantan Gubernur Jambi ini akan menikahi Futri Zulya Savitri atau Putri Zulkifli Hasan.

Putri Zulkifli Hasan merupakan anak dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Keseriusan rencana pernikahan antara Zumi Zola dan Putri Zulkifli Hasan ini pun terlihat dari postingan Instagram Zumi Zola.

Ia mengunggah foto kebersamaannya dengan Putri Zulkifli Hasan.

Baca juga: Profil Irjen Pol Winarto, Eks Kabinda Kalsel Kini Bertugas di BIN

Tidak hanya itu, baik Zumi Zola maupun Putri Zulkifli Hasan sama-sama membawa anak mereka, dari pernikahan sebelumnya.

Diketahui, bahwa Putri Zulkifli Hasan ini merupakan mantan istri dari Mumtaz Rais, anak dari Amien Rais.

Dalam postingannya di IG, Zumi Zola membubuhkan caption "Our new family… InsyaAllah,".

Sontak, postingan ini pun ramai dikomentari warganet.

Berbagai ucapan selamat dan doa disampaikan ke Zumi Zola dan Putri Zulkifli Hasan tersebut.

Baca juga: Profil Claudia Scheunemann, Pesepak Bola Wanita Kunci Kemenangan Indonesia di Piala AFF Wanita 2024

Namun, di sisi lain, tak sedikit juga warganet yang penasaran dengan sosok Zumi Zola.

Apalagi, ia merupakan terpidana korupsi yang pernah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap di Jambi ketika dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Perjalanan Kasus Zumi Zola

Dikutip dari Kompas.com, Zumi Zola baru menjabat sebagai Gubernur Jambi selama 2 tahun saat tersandung kasus korupsi.

Dia dan Fachrori Umar dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada 12 Februari 2016.

Zumi sebelumnya merupakan Bupati Tanjung Jabung Timur masa jabatan 2011-2016.

Baca juga: Profil Bey Triadi Machmudin, Pj Gubernur Jawa Barat Dilantik Jabat Deputi Hublemas Kemensetneg

2 Februari 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zumi sebagai tersangka.

Dia diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Penetapan Zumi sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap RAPBD Jambi.

Kendati sudah menjadi tersangka sejak awal Februari 2018, Zumi baru ditahan KPK pada 9 April 2018.

Dituntut 8 tahun penjara

Proses hukum terhadap Zumi pun berjalan. Pada 8 November 2018, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Zumi 8 tahun penjara.

Zumi juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga: Profil Sinthaweechai Hathairattanakool, Eks Kiper Persib Kini Jadi Pelatih Tim Sepak Bola Thailand

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Zumi tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Zumi juga dinilai menciderai kepercayaan yang diberikan masyarakat.

Namun demikian, Zumi dianggap telah menyesali perbuatannya, kooperatif, dan terus terang. Zumi juga belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Vonis 6 tahun

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Zumi lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar 6 Desember 2018, dia divonis 6 tahun penjara

Zumi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi hingga lebih dari Rp 40 miliar.

Baca juga: Profil Bob Bryar, Eks Drummer My Chemical Romance Meninggal Misterius, Kini Jasadnya Diautopsi

Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, eks Gubernur Jambi tersebut terbukti menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Majelis hakim merinci, gratifikasi diterima Zumi dari orang dekatnya, Apif Firmansyah, sebesar Rp 34,6 miliar.

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS, dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi juga menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

Baca juga: Profil Tri Adhianto, Calon Wali Kota Bekasi yang Pernah Cabut Izin Acara Anies Baswedan

Zumi terbukti menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadinya dan keluarganya.

Selain gratifikasi, Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Suap juga diberikan agar Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) disetujui menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Baca juga: Profil Serieal Effendy, Urang Awak Atlet Muay Thai Gebuk K.O Jordan Boy

Ajukan PK

Zumi Zola tak mengajukan banding atas perkara yang menjeratnya.

Namun, tiga tahun setelah menjalani masa hukumannya yakni Januari 2021, Zumi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Kendati begitu, upaya PK mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut kandas pada Mei 2022.

Bebas bersyarat

Tak berselang lama dari putusan PK, Zumi Zola mendapatkan bebas bersyarat.

Dia keluar dari penjara pada 6 September 2022.

Zumi bebas dari Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bersama sejumlah narapidana korupsi lainnya seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali hingga mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

"Iya betul (bebas bersyarat)," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti kepada Kompas.com.

Pada hari yang sama, ada sejumlah narapidana korupsi lain yang bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang, seperti mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved