Breaking News

Polres Simalungun Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba di Lapas Lubukpakam, Berantas Sampai ke Akarnya

Satuan Narkoba Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan di Lapas

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Satuan Narkoba Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan di Lapas Lubukpakam, Selasa (3/12/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN -  Satuan Narkoba Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan di Lapas Lubukpakam, Selasa (3/12/2024).
 
Penangkapan berawal dari penangkapan AE alias Fendi (35), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 110 gram sabu-sabu.
 
AE mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dipesan melalui temannya bernama Yogi, yang saat ini merupakan warga binaan di Lapas Lubukpakam.
 
Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Henry Sirait, langsung berkoordinasi dengan Lapas Lubukpakam untuk memastikan keberadaan Yogi.
 
Kalapas Lubukpakam, Sangapta Surbakti, membenarkan adanya warga binaan bernama Yogi di Lapas Lubukpakam. Namun, terdapat 8 orang yang bernama Yogi di Lapas tersebut.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyisiran, dan pengeledahan kamar hunian, petugas Lapas menemukan seorang warga binaan bernama Prayogi beserta 2 buah handphone. Prayogi merupakan teman satu kampung tersangka AE yang ditangkap Sat Narkoba.
 
Prayogi mengakui bahwa dirinya menjadi penghubung antara AE dan DD karena dijanjikan komisi sebesar Rp. 2,5 juta oleh tersangka AE.
 

Baca juga: Satreskrim Polres Palas Gelar Mediasi Terkait Video Viral yang Singgung Pendukung Paslon Pilkada


Selanjutnya, Kalapas Lubukpakam Sangapta Surbakti berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Sirait pada Minggu, 2 Desember 2024, untuk bertukar informasi guna penyelidikan lebih lanjut.
 
"Ini merupakan sinergi yang terjalin antara Lapas Lubukpakam dan Sat Narkoba Polres Simalungun. Kami terus berkomitmen melakukan pemberantasan jaringan narkotika," ujar Kalapas Lubukpakam, Sangapta Surbakti.
 
Ke depan, Kalapas akan terus menggandeng aparat penegak hukum (APH), BNNK Deli Serdang, serta memperketat pengeledahan di pintu utama terhadap setiap petugas dan pengunjung, termasuk barang bawaan mereka.
 
"Kondisi Lapas Lubukpakam memang sudah sangat over kapasitas dan jumlah kekuatan sungguh sangat tidak berimbang, di mana dalam satu regu penjagaan yang terdiri dari 15 orang harus menjaga 1300an orang," tambah Sangapta, didampingi Kasub Poltatib Gebriel Sembiring yang merangkap Kordinator Humas Lapas Lubukpakam.
 
Pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Lapas Lubukpakam ini menunjukkan komitmen Polri dan Lapas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved